Felldy Utama
, Jurnalis-Senin, 08 Juni 2026 |18:22 WIB

Panja RUU Polri (Foto: Felldy Utama/Okezone)
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) Komisi III DPR RI resmi menyepakati mengenai pemisah usia masa pensiun personil Polri nan diusulkan pemerintah.
Usulan pemerintah ini disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam rapat Panja RUU Polri nan digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam usulan pemerintah, personil Polri berkedudukan tamtama dan bintara mempunyai pemisah usia pensiun paling tinggi 59 tahun. Khusus perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi, pemisah usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan nan ditetapkan berasas keputusan presiden,” kata Eddy dalam paparannya.
Meskipun sempat mendapat sorotan dari personil Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, forum tetap menyepakati usulan pemerintah tersebut. “Iya ikut pemerintah ya,” ucap Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, nan langsung mengetuk palu sidang.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·