Jakarta -
Komisi IX DPR menggelar rapat panja Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan di tengah masa reses. Sejumlah perihal dibahas dalam rapat tersebut.
Rapat panja tersebut digelar secara internal pada Selasa (28/7/2026). Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago membenarkan adanya rapat tersebut.
"Panja Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sebelum dibahas untuk menjadi usulan DPR RI, tentu kita bikin Panja dulu kan. Nah, ini Panja-nya lagi kerja nih sekarang," kata Irma kepada wartawan di depan ruang rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irma mengatakan sejumlah materi dibahas dalam RUU tersebut. Termasuk berkenaan dengan outsourcing.
"Seluruh materi. Seluruh materi nan diusulkan oleh serikat pekerja, kemudian materi-materi krusial seperti outsourcing, ya. Kemudian Tenaga Kerja Asing (TKA) dan lain sebagainya, ya memang kita bahas.
Irma menyampaikan rumor outsourcing nan paling utama dibahas Panja. Ia mengatakan Panja mengupayakan agar RUU tidak menjadi masuk judicial review di MK.
"Outsource tentu ya. Banyak. Sebenarnya nan menjadi apa namanya, konsentrasi utama tentu nan disampaikan teman-teman serikat maupun juga teman-teman pengusaha, ya. Terkait dengan gimana undang-undang ini setelah diundangkan tidak masuk judicial review," ujar dia.
Irma lampau mengungkap argumen Panja menggelar rapat di masa reses. Ia mengatakan RUU tersebut ditargetkan selesai pada Oktober 2026.
"Iya, memang kita minta, memang kita minta waktu untuk bisa mengerjakan Panja ini di masa reses. Karena memang undang-undang ini kan Oktober kudu sudah selesai. Maka naskah akademiknya nan sudah disiapkan BKDK dan seluruh usulan-usulan dari pakar, serikat pekerja, maupun dari pemerintah dan Apindo juga sudah masuk semua. Jadi kita membahas di Panja dulu, sebelum kemudian kelak bakal kita lanjutkan di pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)," jelas dia.
(maa/amw)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·