PAN Sleman Buka Peluang Pendampingan Hukum untuk Raudi Akmal usai Jadi Tersangka

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Anggota DPRD Sleman dari Fraksi PAN, Raudi Akmal, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi biaya hibah pariwisata Sleman. Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti

DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Sleman membuka kesempatan memberikan pendampingan norma kepada personil DPRD Sleman dari Fraksi PAN, Raudi Akmal, nan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Ketua DPD PAN Sleman, R. Inoki Azmi Purnomo, mengatakan saat ini pihaknya tetap berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN DIY untuk menentukan langkah nan bakal diambil menyikapi proses norma nan sedang berjalan.

“Kami sedang dalami dan koordinasi dengan DPW PAN DIY,” kata Inoki saat dihubungi Pandangan Jogja, Selasa (23/6).

Menurut Inoki, kemungkinan pendampingan norma terhadap Raudi tetap terbuka dan dapat diberikan sesuai ketentuan nan diatur dalam partai.

“Pendampingan norma sebagai bagian penegakan norma secara obyektif sangat dimungkinkan,” kata Inoki.

Ia juga mengaku terkejut dengan penetapan tersangka terhadap Raudi. Menurutnya, sebelumnya nama Raudi sempat dinyatakan tidak mengenai dalam perkara nan menjerat ayahnya, mantan Bupati Sleman Sri Purnomo.

“Kami juga kaget lantaran sebelumnya dinyatakan tidak mengenai (dengan kasus ayahnya),” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Sleman menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyebut Raudi diduga berkedudukan dalam pengkondisian proposal golongan masyarakat penerima hibah nan kemudian ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman.

“Yakni dengan melakukan pengkondisian proposal-proposal dari golongan masyarakat sebagai penerima hibah dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman. Perbuatan tersangka RA tersebut dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Sri Purnomo,” ujar Bambang.

Berdasarkan hasil audit BPKP DIY, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian finansial negara sebesar Rp10.952.457.030. Raudi sekarang ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan