BPKH Sebut Tambahan Dana Kelola Haji Rp 5,65 T Belum Terealisasi

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi Jemaah Haji. Foto: Cindhyade/Shutterstock

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mencatat potensi tambahan biaya kelolaan haji sebesar sekitar Rp 5,65 triliun belum dapat terealisasi. Kondisi tersebut terjadi lantaran kebijakan kenaikan setoran awal haji belum diterapkan.

Fadlul menjelaskan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2026 didasarkan pada sejumlah dugaan makroekonomi dan dugaan finansial haji nan telah ditetapkan.

Ia merinci sejumlah dugaan ekonomi nan digunakan dalam perencanaan tersebut, mulai dari pertumbuhan ekonomi hingga proyeksi nilai tukar dan suku bunga.

“Beberapa dugaan dasar makroekonomi nan digunakan antara lain, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kisaran 5,22% sampai dengan 5,3%, inflasi 2,54% sampai dengan 3,4%, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat 16.500, nilai tukar Rupiah terhadap Riyal Saudi Arabia 4.400, suku kembang SBN 10 tahun 6,6% sampai dengan 7,2%, serta suku kembang penjaminan LPS pada kisaran 4,25% sampai dengan 5,5%,” jelas Fadlul saat rapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6).

Fadlul menambahkan, penyusunan rencana strategis BPKH 2022–2027 juga dilakukan dalam kondisi dunia nan berbeda dengan situasi saat ini, termasuk dinamika geopolitik nan terjadi.

“Namun demikian, kami perlu sampaikan bahwa penyusunan Renstra BPKH tahun 2022-2027 dilakukan pada tahun 2022, di mana saat itu kondisi geopolitik, dinamika pasar global, perang di Timur Tengah, serta volatilitas pasar finansial belum berkembang seperti nan kita hadapi saat ini,” ucapnya.

Ia menjelaskan terdapat sejumlah dugaan finansial haji nan belum melangkah sesuai rencana awal, termasuk kebijakan peningkatan setoran awal haji.

“Pertama, kebijakan kenaikan setoran awal haji reguler dari 25 juta rupiah menjadi 35 juta rupiah, serta setoran awal haji unik 4.000 US Dollar menjadi 6.000 US Dollar belum diterapkan. Kondisi ini berpotensi menyebabkan tambahan biaya kelolaan sekitar 5,65 triliun belum dapat terealisasi,” jelas dia.

Selain itu, Fadlul juga mencatat belum terlaksananya kebijakan angsuran setoran lunas bagi jemaah tunggu nan dikelola lembaga tersebut.

“Kedua, kebijakan angsuran setoran lunas alias setoran angsuran bagi jemaah tunggu nan dikelola oleh BPKH juga belum dapat dilaksanakan,” ungkapnya.

Faktor lain nan turut memengaruhi adalah sistem penarikan biaya BPIH tahun sebelumnya nan tetap berlanjut.

“Ketiga, terdapat penarikan duit BPIH pada tahun sebelumnya alias sistem T+1, antara lain transfer BPIH sebesar 7,8 triliun rupiah pada tahun 2025, di mana pola ini berpotensi bakal kembali terjadi pada tahun 2026 untuk BPIH tahun 2027,” ucap Fadlul.

Di sisi lain, ruang investasi BPKH juga disebut tetap terbatas, baik dari segi instrumen maupun tingkat akibat nan dapat diambil.

“Keempat, ruang pengembangan investasi langsung dan investasi lainnya tetap terbatas, baik dari sisi jumlah instrumen maupun profil risiko,” kata dia.

Fadlul juga menyoroti kondisi pasar finansial nan bergerak dan berakibat pada strategi pengelolaan biaya haji.

“Kelima, kondisi makro dan pasar finansial bergerak sangat bergerak sehingga akibat pada strategi pengelolaan biaya haji menjadi juga bervolatilitas,” tuturnya.

Dengan beragam aspek tersebut, dia menegaskan keahlian RKAT 2026 tidak hanya dapat dilihat dari nomor realisasi semata, melainkan juga dari konteks kebijakan dan dinamika eksternal nan memengaruhi pengelolaan biaya haji.

“Dengan latar belakang tersebut, maka capaian RKAT 2026 perlu dilihat tidak hanya dari nomor realisasi, tetapi juga dari konteks kebijakan, kondisi pasar, dan perubahan dugaan nan mempengaruhi ruang mobilitas pengelolaan finansial haji,” pungkas dia.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan