PAN Nilai Usulan Lembaga Pengawas Kaderisasi Parpol Bisa Tabrak Konstitusi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi usulan KPK mengenai pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai politik. PAN menilai lembaga pengawasan kaderisasi partai politik oleh KPK bakal melanggar konstitusi.

"PAN mengapresiasi dan setuju jika KPK merekomendasikan perlu adanya pembentukan lembaga pengawasan kaderisasi partai kepada pengurus partai nan berkarakter otonom dan internal, lantaran ini adalah pendapat nan baik nan kudu segera direalisasikan oleh partai politik," kata Waketum PAN Viva Yoga kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

"Tetapi jika KPK nan membentuk lembaga pengawasan kaderisasi partai, maka pendapat itu tidak betul dan bakal dianggap menabrak konstitusi dan prinsip dasar norma tata negara," sambungnya.

Menurutnya, KPK bisa dianggap melakukan penyimpangan tujuan dalam penggunaan kewenangan (detournement de pouvoir). Selain itu, KPK juga bisa disebut telah melampaui kewenangannya (excess of power).

"Tentu sebagian pandangan publik bakal menilai bahwa ini adalah corak intervensi negara nan berlebihan lantaran melanggar prinsip freedom of association," ujarnya.

Dia mengatakan kegunaan utama KPK adalah mencegah korupsi dan melakukan penindakan serta memberantas korupsi. Dia menegaskan KPK tak perlu ikut kombinasi kehidupan internal partai politik.

"PAN menilai jika KPK membentuk lembaga pengawas kaderisasi partai maka perihal itu berfaedah KPK masuk ke wilayah tata kelola internal partai nan menjadi domain rumah tangga partai politik nan telah diatur sebagian oleh negara melalui Undang-Undang, bukan diatur oleh lembaga penegak hukum," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menilai persoalan korupsi nan melibatkan kader partai tak hanya disebabkan oleh lemahnya kaderisasi. Namun, ada juga sejumlah aspek lain nan saling terkait, seperti sistem pendanaan partai nan belum mandiri, tingginya biaya politik, praktik politik uang, hingga lemahnya penegakan norma nan adil.

"Kalau sasaran KPK untuk mencegah korupsi dari hulu, maka perlu adanya perbaikan Undang-Undang, misalnya tentang syarat calon kudu jelas rekam jejaknya, mempunyai integritas dan kapasitas, melaporkan sumber biaya politik, pembatasan peredaran duit tunai (kartal), dan lainnya," ujarnya.

Selain itu, menurutnya, KPK juga bisa aktif dalam pendidikan politik kader partai. Khususnya dalam membangun integritas, pemahaman hukum, dan tata kelola pemerintahan.

"Menurut PAN, kekuatan utama KPK ada di sikap independensi dan kepercayaan publik. Oleh lantaran itu sebaiknya KPK konsentrasi pada pekerjaannya untuk membangun integritas sistem dan penindakan agar Indonesia bercahaya terang, seterang matahari, agar awan gelap korupsi dapat lenyap segera," tuturnya.

Sebelumnya, KPK mengusulkan pembentukan lembaga pengawasan kaderisasi partai politik (parpol). Lembaga itu bermaksud untuk menekan praktik mahar politik nan menjadi pintu masuk terjadinya korupsi oleh pejabat.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dalam kajian nan dilakukan Direktorat Monitoring tahun 2025, salah satu nan menjadi sorotan adalah belum adanya peta jalan pendidikan politik nan terintegrasi antara pemerintah dan partai politik. KPK menilai lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai juga menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik.

"Belum tersedianya lembaga pengawas unik dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan finansial partai nan memperbesar akibat penyimpangan," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (25/4).

Budi mengatakan pengawasan kaderisasi ini erat kaitannya dengan proses setiap calon dari parpol saat menghadapi kontestasi Pemilu. KPK, kata dia, memandang bahwa besarnya biaya dalam menghadapi pemilu kerap menjadi gerbang awal korupsi nan dilakukan sehingga dibutuhkan adanya pengawasan kaderisasi parpol.

(amw/whn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News