PAN Kutuk 27 Pria Perkosa ABG di Sampang: Segera Proses Hukum

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN Endang Agustina prihatin pada kasus 27 laki-laki memperkosa seorang remaja di Sampang. Endang mengapresiasi kepolisian nan sudah sigap segera memproses kasus setelah dilaporkan pihak korban.

"Terkait dengan kasus pemerkosaan seorang remaja putri oleh 27 orang laki-laki di sampang Madura, kami sangat prihatin dan mengutuk keras peristiwa itu. Dan saya mengapresiasi kecepatan Kapolres Sampang nan segera menangani dan memproses kasus tersebut dengan cepat," kata Endang kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Endang mengaku geram dengan para pelaku nan bandel atas perbuatan tersebut. Dia meminta pihak kepolisian menangani kasus dengan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Ini kasus nan sangat memilukan, seorang remaja nan tetap di bawah umur diperkosa oleh para laki-laki nan biadab, tentunya kami percaya kepada interogator untuk bekerja ahli dan memedomani ketentuan mengenai proses peradilan terhadap anak jika korbannya di bawah umur. Dan juga memedomani UU Kekerasan Seksual nan mengatur secara jelas jenis-jenis pelanggarannya," katanya.

"Kami berambisi Kapolres agar segera berupaya menangkap para pelaku nan belum tertangkap untuk segera diproses, lantaran mereka itu rawan bagi gadis-gadis nan ada di luar sana. Dan diharapkan proses melangkah profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel," sambungnya.

Kasus 27 Orang Perkosa Remaja

Diketahui, 27 laki-laki memperkosa seorang remaja wanita berumur 15 tahun di Sampang. Aksi bandel ini terungkap setelah korban dan keluarganya melapor ke polisi.

Dilansir detikJatim, Kapolres Sampang AKBP Hartono menyebut peristiwa itu menimpa korban dalam kurun empat bulan. Keluarga korban baru melaporkan kasus itu pada 29 Juni 2026 lantaran korban mengalami trauma berat.

"Dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB," kata Hartono saat bertemu pers, Jumat (10/7).

Hartono mengatakan pemerkosaan nan dilakukan para tersangka dalam kurun waktu Februari dan Mei 2026 dilakukan di tiga letak dan dengan waktu nan berbeda-beda.

Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, polisi menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Polres Sampang pun bergerak sigap memburu tersangka dan sukses mengamankan 12 orang.

Sementara, 15 pelaku lainnya tetap dalam pengejaran. Polisi memberikan ultimatum agar para pelaku nan buron segera menyerahkan diri.

"Secepatnya 15 tersangka lainnya agar menyerahkan diri. Dalam kurun waktu tiga hari, kami bakal menerbitkan DPO dan melakukan tindakan tegas terukur," kata Hartono.

(fca/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News