Pakar Usul Judul RUU Perampasan Aset Jadi Penyitaan, PDIP: Kurang Seram

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Jakarta -

Pakar UII Yogyakarta Mudzzakir mengusulkan nomenklatur RUU Perampasan Aset diubah menjadi penyitaan aset. Anggota Komisi III DPR Safaruddin tidak setuju perubahan nomenklatur.

"Starting point saya adalah perampasan aset itu kudu hati-hati, jika perampasan aset itu dikaitkan tindak pidana sebaiknya kudu hati-hati bahwa aset tindak pidana itu jika menurut pendapat mahir adalah sudah sempurna untuk ditarik alias disita, lantaran kami jika istilah kata perampasan itu kami keberatan," kata Mudzzakir saat rapat dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Mudzzakir berdasar terminologi perampasan itu hanya diucapkan seorang hakim. Sedangkan, kata dia, proses RUU Perampasan Aset ada pada tahap penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena term undang-undang itu kelak perampasan itu kata-kata nan hanya diucapkan seorang pengadil dalam menghadapi aset, jika dalam tindak pidana itu penyitaan nan dilakukan penyidik, setelah disita dibawa ke pengadilan dibuktikan, jika terbukti berasosiasi hasil tindak pidana maka pengadil bakal putuskan bisa dirampas untuk negara alias lainnya," jelas dia.

"Prinsipnya tindakan norma rampas itu makna putusan pengadilan, nah kami agak bingung jika baca KUHAP dan KUHP-nya rampas itu putusan pengadilan, jika sekarang ini produk itu dihasilkan rampas itu pada tahapan penyidikan, ini nan saya bisa salah mengerti kelak putusan pengadilan dirampas untuk negara, tapi jika di sini dirampas oleh penyidik, maknanya sudah berbeda dampaknya sudah berbeda," lanjut dia.

Safaruddin lampau merespons masukan Mudzzakir tersebut. Menurutnya, perampasan dan penyitaan sudah berbeda sekali.

"Ini tadi disampaikam penyitaan unik berada pada ranah penyidikan, jika perampasan itu ranah hakim, keputusan hakim, nan kudu dirampas itu serelah ada keputusan hakim, ini berbeda sekali pak. Memang nan selama ini titel itu rancangan UU Tindak Pidana Perampasan Aset tapi sebetulnya banyak aktivitas dilakukan tetap dalam tahap penyidikan, jadi bukan perampasan," ujar dia.

Safaruddin mengatakan jika kudu diubah maka UU tersebut jadi tidak seram. Menurutnya, titel nan mengerikan terkadang diperlukan.

"Kalau judulnya diubah, apakah bisa, Pak? Ini jika namanya UU Penyitaan Aset, alias ada juga katakan pemulihan aset, kurang seram pak. Jadi kita kadang memerlukan judul-judul nan seram meski isinya kadang kadang kurang seram. Gitu, Pak. Jadi itu," tutur Safaruddin.

(maa/gbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News