Pakar Ungkap RUU Perampasan Aset Bisa Dipakai saat Tersangka Kabur

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Komisi III DPR mengundang sejumlah master untuk rapat membahas RUU Perampasan Aset. Pakar Profesor Harkristuti Harkriswono mengungkap RUU Perampasan Aset tak bisa dipakai sembarangan.

"Perampasan Aset. Kapan digunakan? Dan ini bukan sesuatu nan bisa dilakukan secara sembarangan," kata Harkristuti saat rapat di Komisi III DPR, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Ia menyampaikan RUU Perampasan Aset bisa diterapkan kepada tersangka alias terdakwa nan meninggal dunia. Selain itu, menurutnya tersangka alias terdakwa nan lenyap alias melarikan diri juga bisa dikenakan pasal ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka alias terdakwanya ketika sudah diproses alias nyaris diproses, meninggal dunia. Atau melarikan diri, alias sakit permanen, alias tidak diketahui keberadaannya, in absentia, nah ini baru boleh ya," ucap dia.

Selanjutnya, dia menyebut terdakwa nan diputus lepas oleh pengadilan juga tetap bisa dijerat dengan RUU tersebut. "Atau terdakwanya diputus lepas dari segala tuntutan hukum, onslag van alle rechtsvervolging. Jadi walaupun lepas, tapi rupanya kita tetap bisa melakukan perampasan aset. Atau perkara pidananya tidak dapat disidangkan lantaran beragam hal," imbuh dia.

Kemudian, tersangka alias terdakwa nan sudah divonis pengadilan, tapi di kemudian hari ditemukan adanya aset nan tetap bisa dirampas.

"Atau juga terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan, sudah ada kekuatan norma tetap, tapi rupanya di kemudian hari ada aset tindak pidana nan belum dinyatakan dirampas," tutur dia.

Meski demikian, Harkristuti mengingatkan RUU ini nantinya kudu diterapkan secara hati-hati. Alasannya, RUU ini memakai standar pembuktian di bawah pidana.

"Bahkan tanpa putusan pengadilan, jadi tidak perlu ada pembuktian bahwa pelakunya itu melakukan tindak pidana. Nah ini nan membikin kita kudu sangat hati-hati. Kenapa? Karena standar pembuktiannya artinya bakal lebih rendah daripada pidana," ujar dia.

(maa/yld)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News