Tersangka kasus korupsi MBG Sonny Sanjaya (ketiga kanan)(MI/Usman Iskandar)
PENOLAKAN permohonan justice collaborator (JC) nan diajukan tersangka Sonny Sanjaya dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh menjadi argumen terhambatnya pengungkapan pihak lain nan diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Saksi FH Unmul), Herdiansyah Hamzah, mengatakan publik saat ini justru menunggu pembuktian dari Kejaksaan Agung mengenai siapa saja tokoh nan menikmati aliran biaya maupun berkedudukan dalam dugaan korupsi program berbobot ratusan triliun rupiah itu.
“Pertanyaan publik sebenarnya adalah, jika permohonan justice collaborator Sonny ditolak, apakah itu bakal menghalang proses pengusutan orang-orang nan diduga terlibat? Itu kelak bakal terlihat dalam proses persidangan, apakah bisa dibuktikan siapa nan terlibat dan siapa nan menerima aliran hasil korupsi,” kata Herdiansyah kepada Media Indonesia, Rabu (24/6).
Menurut dia, pengusutan perkara tidak semestinya berjuntai pada status justice collaborator lantaran jaksa tetap mempunyai beragam instrumen norma lain untuk membongkar kasus tersebut.
“Untuk mengurai alias membongkar orang-orang nan diduga terlibat dalam kejahatan korupsi MBG ini tidak hanya bertumpu pada urusan justice collaborator. Jaksa bisa menggunakan perangkat bukti nan tersedia, fakta-fakta persidangan, dan instrumen lainnya,” ujarnya.
Herdiansyah menilai dugaan korupsi dalam program MBG sangat mungkin melibatkan lebih banyak pihak mengingat besarnya anggaran dan banyaknya pemangku kepentingan nan terlibat dalam pelaksanaannya.
“Dalam kacamata publik, mustahil jika hanya melibatkan Dadang dan Sonny. Program seperti ini pasti berkelindan dengan pemilik otoritas, pihak nan mengambil keputusan, dan beragam stakeholder nan terlibat dalam proses penganggaran maupun penentuan kebijakan,” katanya.
Selain itu, Ia menegaskan Kejaksaan Agung perlu membuktikan bahwa investigasi tidak berakhir pada tersangka nan sudah ditetapkan saat ini. Menurutnya, interogator kudu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain nan mempunyai kewenangan lebih besar.
“Kalaupun justice collaborator ditolak, kejaksaan kudu membuktikan bahwa perkara ini tidak berakhir pada orang-orang nan selama ini disebutkan. Harus ditelusuri apakah ada tokoh lain, termasuk pihak-pihak nan mempunyai otoritas dan kekuatan lebih besar di kembali program tersebut,” ujar Herdiansyah.
Menurutnya, keberhasilan penanganan perkara MBG bakal diukur dari sejauh mana interogator bisa mengungkap seluruh pihak nan bertanggung jawab, bukan hanya pelaku nan berada di lapangan.
“Program sebesar ini mustahil dijalankan oleh satu alias dua orang saja. Karena itu, nan kudu dikejar adalah siapa pemilik otoritas dan pengambil keputusan nan memungkinkan praktik tersebut terjadi,” pungkasnya. (Dev/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·