Pakar Nilai Penetapan Febrie Jadi Tersangka TPPU Sudah Sesuai Prosedur

Sedang Trending 12 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Dosen Fakultas Hukum (FH) UGM, Fatahilah Akbar menilai penetapan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus TPPU sudah sesuai prosedur.

Hal itu disampaikan Fatahilah saat dihadirkan tim norma Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang praperadilan Febrie di PN Jaksel, Senin (24/8).

Ia menjelaskan sesuai Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penetapan tersangka kudu memuat uraian singkat tindak pidana nan diduga dilakukan sesuai dengan pasal sangkaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karenanya, Fatahilah memandang tidak ada persoalan ketika interogator Tim 9 Kejagung menggunakan istilah Trading Influence dalam uraian kasus Febrie sepanjang penerapan pasalnya sudah sesuai.

"Jadi jika di atas tadi sudah ada pasal sangkaannya, uraiannya itu tinggal menyesuaikan dengan sangkaannya. Ketika mau menggunakan istilah trading in influence alias menggunakan istilah pelanggaran norma lain, saya rasa tidak masalah sepanjang tetap sejalan dengan pasal sangkaannya," tuturnya.

Di sisi lain, dia juga menyoroti gugatan kubu Febrie nan mempersoalkan penetapan tersangka diteken oleh Zet Todung Allo meskipun dirinya bukan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Fatahilah menjelaskan syarat formil dalam penetapan tersangka ialah kudu ada surat penetapan tersangka nan diteken oleh interogator dalam kasus tersebut.

Oleh karenanya, dia menegaskan selama ada dasar surat perintah investigasi nan mencantumkan jaksa-jaksa interogator di dalamnya maka penetapan tersangka di kasus tersebut sah secara hukum.

"Sepanjang dia masuk sebagai salah satu penyidik, sehingga berasas KUHAP maka kewenangan tersebut datang untuk menetapkan tersangka," tuturnya.

"Jadi interogator nan secara tegas, spesifik lantaran dia surat perintah itu kan individual. Jadi melekat kepada orang-orang tertentu dalam perkara-perkara tertentu," imbuhnya.

Sebelumnya, Febrie meminta pengadil tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penahanan nan dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan nan diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta pengadil juga menyatakan surat perintah penahanan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.

Dalam petitumnya, Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 nan diterbitkan terhadap Febrie. Kuasa norma meminta pengadil menyatakan surat perintah tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.

(tfq/isn)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional