Pakar Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini (kiri)(MI/Usman Iskandar)
PEMBAHASAN dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dinilai tidak bisa lagi ditunda. Selain untuk menindaklanjuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), revisi patokan kepemiluan juga dibutuhkan agar Indonesia mempunyai landasan norma nan bisa mengantisipasi perkembangan teknologi dan menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2029.
Pakar Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengingatkan keterlambatan pembahasan hanya bakal membikin izin kembali disusun secara terburu-buru dan berpotensi menggerus kualitas demokrasi.
Titi menilai hingga saat ini stagnannya pembahasan revisi UU Pemilu menunjukkan belum adanya komitmen politik nan kuat dari DPR dan pemerintah untuk menjadikan reformasi kepemiluan sebagai agenda prioritas.
“Keterlambatan ini menunjukkan lemahnya kemauan dan komitmen politik DPR dan pemerintah untuk menjadikan reformasi kepemiluan sebagai agenda prioritas. Padahal, revisi UU Pemilu bukan kebutuhan nan muncul tiba-tiba. Evaluasi Pemilu 2024, beragam putusan Mahkamah Konstitusi, dan kebutuhan penataan kreasi Pemilu 2029 sudah menyediakan dasar nan sangat memadai untuk segera memulai pembahasan,” kata Titi kepada Media Indonesia, Rabu (29/7).
Menurut dia, aspek politik memang menjadi salah satu penyebab lambannya pembahasan lantaran perubahan UU Pemilu bersenggolan langsung dengan kepentingan partai politik dan konfigurasi kekuasaan. Namun, kondisi tersebut tidak boleh dijadikan argumen untuk terus menunda proses legislasi.
“Faktor politik sangat dominan lantaran perubahan UU Pemilu bersenggolan langsung dengan kepentingan partai dan konfigurasi kekuasaan. Namun, kompleksitas politik tidak dapat dijadikan argumen untuk terus menunda. Justru pembahasan kudu dimulai lebih awal agar berjalan transparan, partisipatif, berbasis evaluasi, serta tidak kembali dilakukan secara tergesa-gesa menjelang tahapan pemilu,” ujarnya.
Selain itu, Titi mengingatkan terdapat urgensi lain nan tidak kalah penting, ialah proses seleksi personil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nan bakal segera dimulai. Menurutnya, pembentukan penyelenggara pemilu kudu selaras dengan kreasi kelembagaan nan nantinya diatur dalam UU Pemilu nan baru.
“Jangan sampai personil KPU dan Bawaslu dipilih berasas kreasi kelembagaan lama, sementara setelah mereka terpilih aturan, kewenangan, alias struktur kelembagaannya berubah. Hal itu berpotensi menciptakan ketidakpastian dan mengganggu independensi penyelenggara,” tegasnya.
Titi menilai andaikan revisi UU Pemilu baru diselesaikan menjelang Pemilu 2029, Indonesia berpotensi mengulang persoalan nan sama seperti pada pemilu-pemilu sebelumnya, ialah lahirnya izin nan reaktif dan minim persiapan.
“Penundaan hingga mendekati Pemilu 2029 bakal kembali melahirkan legislasi nan reaktif, terburu-buru, dan sangat rentan ditarik oleh kepentingan politik jangka pendek,” katanya.
Ia menjelaskan akibat keterlambatan tersebut tidak hanya dirasakan oleh penyelenggara pemilu, tetapi juga peserta pemilu dan masyarakat sebagai pemilih.
“Penyelenggara bakal kehilangan waktu untuk menyusun izin teknis, menyiapkan sumber daya manusia, membangun sistem teknologi, serta melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih secara memadai,” ujarnya.
Di sisi lain, peserta pemilu bakal kehilangan kepastian norma dalam menyusun strategi pencalonan maupun kejuaraan politik. Sementara masyarakat berpotensi mengalami kebingungan akibat perubahan patokan nan terlambat disosialisasikan.
“Bagi peserta pemilu, perubahan patokan nan terlambat bakal mengganggu kepastian dalam menentukan strategi pencalonan dan kompetisi. Bagi pemilih, patokan nan berubah-ubah alias tidak tersosialisasi dengan baik dapat menimbulkan kebingungan. Kondisi tersebut pada akhirnya meningkatkan potensi sengketa, inkonsistensi pelaksanaan, serta menurunkan kepercayaan publik,” tutur Titi.
Karena itu, menurutnya, norma pemilu semestinya menjadi instrumen nan memberikan kepastian, bukan justru melahirkan ketidakpastian menjelang tahapan pemilu.
“Hukum pemilu semestinya memberi stabilitas dan kepastian, bukan menjadi sumber ketidakpastian. Karena itu, prinsip bahwa patokan kudu tersedia jauh sebelum tahapan dimulai kudu dijaga. Pemilu nan berintegritas tidak mungkin dipersiapkan melalui izin nan dibuat pada menit-menit terakhir,” katanya.
Lebih lanjut, Titi menegaskan revisi UU Pemilu juga menjadi keharusan untuk mengakomodasi beragam putusan MK nan telah mengubah kreasi sistem kepemiluan nasional. Menurutnya, pembentuk undang-undang tidak cukup hanya memasukkan putusan MK secara parsial ke dalam regulasi.
“Berbagai putusan MK telah mengubah bagian-bagian krusial kreasi kepemiluan dan wajib ditindaklanjuti secara konsisten oleh pembentuk undang-undang. Putusan MK tidak boleh hanya ditempelkan secara parsial pada UU Pemilu. Seluruh implikasinya kudu diharmonisasi agar tidak menimbulkan pertentangan dan ambiguitas norma, kekosongan hukum, maupun persoalan baru dalam pelaksanaannya,” jelasnya.
Selain menyesuaikan dengan perkembangan hukum, revisi UU Pemilu juga dinilai kudu bisa menjawab tantangan perkembangan teknologi nan semakin pesat. Titi mengatakan izin baru perlu mengatur secara komprehensif penggunaan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk aspek transparansi, keamanan siber, dan perlindungan info pribadi.
“Undang-undang perlu memberikan kerangka nan jelas mengenai transparansi sistem, keamanan siber, perlindungan info pribadi, audit teknologi, akuntabilitas algoritma, akses publik, serta sistem pertanggungjawaban andaikan terjadi kegagalan sistem. Teknologi kudu menjadi perangkat untuk memperkuat integritas dan aksesibilitas pemilu, bukan menciptakan ruang gelap nan susah diawasi,” katanya.
Ia mengingatkan, tanpa pembaruan regulasi, Indonesia berisiko memasuki Pemilu 2029 dengan patokan nan sudah tidak relevan terhadap perkembangan norma maupun teknologi.
“Apabila DPR dan pemerintah tidak memprioritaskan pembaruan ini, kita berisiko menyelenggarakan Pemilu 2029 dengan patokan nan terfragmentasi, tertinggal dari perkembangan teknologi, dan tidak sepenuhnya selaras dengan putusan MK. Dampaknya bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga dapat menggerus legitimasi hasil pemilu dan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi,” ujarnya.
Untuk itu, Titi mendesak DPR segera menuntaskan penyusunan naskah akademik dan draf RUU Pemilu agar pembahasan berbareng pemerintah dapat dimulai secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik.
“Karena itu, DPR kudu segera menyelesaikan penyusunan draf naskah akademik dan naskah RUU Pemilu agar pembahasan bisa segera dilakukan berbareng pemerintah secara terbuka, terukur, dan partisipatif. Waktu nan tetap tersedia kudu digunakan untuk menghasilkan reformasi nan substantif, bukan dijadikan argumen untuk kembali menunda apalagi mempertahankan status quo,” tegasnya.
Titi menambahkan percepatan revisi UU Pemilu juga krusial lantaran terdapat sejumlah putusan MK nan secara definitif memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan tindak lanjut.
Di antaranya Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai rekonstruksi periode pemisah parlemen, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah, serta Putusan MK Nomor 120/PUU-XX/2022 nan mengamanatkan agar proses seleksi penyelenggara pemilu telah selesai sebelum dimulainya tahapan pemilu.
Menurutnya, seluruh putusan tersebut kudu diakomodasi secara utuh dalam revisi UU Pemilu agar penyelenggaraan Pemilu 2029 mempunyai kepastian hukum, selaras dengan konstitusi, serta bisa menjaga integritas demokrasi. (P-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·