Pakar Hukum Tegaskan Perampasan Aset Harus Jadi Opsi Terakhir

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Pakar Hukum Tegaskan Perampasan Aset Harus Jadi Opsi Terakhir ilustrasi aset korupsi.(MI)

PAKAR hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menegaskan bahwa sistem perampasan aset tanpa pemidanaan kudu ditempatkan sebagai opsi terakhir. Ia menilai sistem ini tidak boleh melangkah secara simultan dengan proses peradilan pidana.

"Mekanisme ini adalah sistem pengganti. Ketika proses pidana tidak dapat dilakukan alias tidak sukses dilakukan, barulah sistem ini timbul. Tidak boleh digunakan secara simultan. Proses pidana jalan, proses ini jalan, saya kira ini tidak tepat," ujar Chairul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan RUU Perampasan Aset berbareng Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8).

Chairul mengingatkan pentingnya pembatasan ketat terhadap kewenangan penegak norma dalam mengeksekusi aset terduga pelaku tindak pidana. Tanpa prosedur nan jelas, patokan ini berpotensi disalahgunakan untuk menyasar kekayaan seseorang secara sepihak.

Menurutnya, perampasan aset wajib diawali oleh proses investigasi pidana terlebih dulu nan menemui jalan buntu alias tidak bisa dilanjutkan ke pengadilan. "Dia kudu bermulai dari proses penegakan hukum. Jadi tidak boleh tiba-tiba seseorang hartanya banyak lampau mau dirampas lantaran tidak seimbang dengan penghasilannya, tidak boleh. Harus ada investigasi tindak pidana dulu," tegasnya.

Ia menambahkan, syarat utama penggunaan perampasan aset ini hanya boleh aktif ketika upaya pidana reguler telah betul-betul 'mentok'. Batasan tegas ini dinilai krusial demi menjamin perlindungan kewenangan keperdataan masyarakat dari kesewenang-wenangan abdi negara penegak norma di lapangan.

"Harus mentok dulu. Tidak bisa dilakukan proses penegakan pidana alias tidak sukses, barulah sistem ini digunakan. Supaya kemudian kita menghindari kesewenang-wenangan," pungkas Chairul. (Faj/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia