Eksekusi lahan Hotel Mulia.(Dok. Medcom)
PAKAR hukum dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menekankan pentingnya pejabat publik untuk menghindari praktik rangkap jabatan guna mencegah munculnya persepsi bentrok kepentingan. Hal ini dinilai krusial agar pejabat negara dapat konsentrasi sepenuhnya pada amanah rakyat dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Hudi merespons info mengenai keterkaitan salah satu petinggi organisasi advokat Peradi dengan pengelolaan lapangan golf di area Senayan, Jakarta. Menurutnya, pengelolaan aset negara semestinya tidak melibatkan perseorangan nan sedang mengemban kedudukan publik.
“Menurut saya sebagai pejabat publik tidak boleh kedudukan rangkap. Seyogianya pengelolaan golf tersebut bukan oleh nan bersangkutan,” ujar Hudi, Sabtu (20/6).
Hudi menegaskan bahwa kedudukan sebagai pejabat negara adalah amanah nan menuntut dedikasi penuh. Oleh lantaran itu, tidak dibenarkan jika seorang pejabat mempunyai pekerjaan alias keterlibatan upaya lain di luar tugas utamanya di pemerintahan.
“Pejabat negara tidak boleh mempunyai pekerjaan lain di luar pekerjaannya nan merupakan amanah oleh rakyat,” tambahnya.
Selain masalah rangkap jabatan, Hudi juga mendorong pemerintah untuk melakukan pertimbangan menyeluruh terhadap pemanfaatan aset negara di Senayan. Ia menyoroti pentingnya memastikan penggunaan lahan sesuai dengan peruntukan nan telah ditetapkan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Terkait lapangan golf di Senayan, pemerintah kudu memandang lagi peruntukannya, apakah untuk olahraga alias nan lain. Jika tidak sesuai, maka kudu ditindak tegas. Namun jika sesuai, itu tidak masalah,” pungkas Hudi.
Senada dengan perihal tersebut, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto sebelumnya telah menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga aset negara. Ia menyatakan bahwa setiap aset milik negara wajib dikelola secara tepat dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran serta kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan penjelasan Pusat Data dan Informasi Bapenda DKI Jakarta, jasa lapangan golf bukan merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) daerah. Sesuai Putusan MK Nomor 52/PUU-IX/2011 dan UU Nomor 1 Tahun 2022, pajak lapangan golf dikategorikan sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nan dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Hingga saat ini, Bapenda DKI Jakarta menyatakan tidak mempunyai info mengenai pelaporan omzet maupun pemeriksaan perpajakan atas operasional lapangan golf di area tersebut lantaran kewenangannya berada di tingkat pusat. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·