Pakar Dorong Polri Tindak Tegas Penyebar Konten Provokatif di Medsos

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mendorong Polri menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif di media sosial. Menurutnya, konten tersebut bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Dorongan itu disampaikan Rullyandi menyusul terungkapnya sejumlah konten di media sosial nan diduga mengandung unsur pengancaman, manipulasi, dan provokasi.

"Terkait adanya muatan media sosial nan terungkap adanya pengancaman, manipulatif, dan provokatif, telah menimbulkan kegaduhan publik sehingga perlu dorongan kepada Polri agar menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif nan marak belakangan ini dengan penerapan tindak pidana," kata Rullyandi, Sabtu (8/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kebebasan penduduk negara mempunyai pemisah sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Dia merujuk Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 nan mengatur pembatasan dalam menjalankan kewenangan dan kebebasan.

"Sebagaimana UUD 1945 amandemen Pasal 28J ayat (2), memberikan pembatasan kepada setiap penduduk negara di dalam menjalankan kewenangan dan kebebasannya untuk wajib tunduk terhadap pembatasan nan ditetapkan dengan undang-undang, khususnya pembatasan nan berangkaian dengan pelanggaran ketentuan pidana, dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan negara," jelasnya.

Rullyandi mengatakan ketentuan tersebut tetap menjadi injakan dalam memandang pemisah penyelenggaraan kewenangan dan kebebasan. Termasuk setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan berangkaian dengan ketentuan tersebut.

"Sekalipun terdapat Putusan MK Nomor 105 nan bersandar pada UUD 1945, khususnya ketentuan Pasal 28J ayat (2)," ungkapnya.

Dia juga menanggapi langkah polisi dalam menangani kasus penyebaran konten nan manipulatif dan provokatif. Dia menilai penegakan norma diperlukan saat aktivitas di media sosial telah memenuhi unsur tindak pidana.

"Sebagaimana langkah tepat Polda Jabar nan sukses menangkap para pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka berinisial AYP (49) dan AF (40) mengenai kasus dugaan penyebaran hoaks dan penghasutan terhadap Presiden Prabowo Subianto di media sosial. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan kedua tersangka melakukan aksinya di media sosial Threads.

Kasus tersebut pertama kali dilaporkan pada 4 Agustus 2026. Laporan kemudian ditindaklanjuti Ditressiber Polda Jabar dengan melakukan penyidikan.

"Dari hasil penyidikan, tersangka beserta peralatan bukti kami amankan di wilayah Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi," ujar Hendra dalam konvensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (6/8).

Menurutnya, kasus bermulai dari unggahan akun Threads @ontel_kebagusan nan membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran. Dalam unggahan itu terdapat narasi nan menyebut Kedutaan Besar Iran di Jakarta merespons pernyataan Prabowo. Pengunggah kemudian mengakhiri dengan rayuan kepada pihak tertentu untuk menghubunginya jika memerlukan koordinat Istana Negara.

Polisi mengatakan persoalan tak hanya terletak pada unggahan tersebut. Namun, juga sejumlah komentar nan diduga mengandung unsur hasutan untuk melakukan tindak pidana nan berpotensi menakut-nakuti keselamatan jiwa orang lain.

"Yang menjadi persoalan bukan hanya unggahannya, tetapi juga terdapat beberapa komentar nan diduga menghasut untuk melakukan tindak pidana," kata Hendra.

(amw/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News