ilustrasi RUU Perampasan Aset.(MI)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dipercepat dan ditargetkan mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI paling lambat Desember 2026. Di tengah percepatan tersebut, master mendorong agar kewenangan perampasan aset disertai sistem pengawasan nan kuat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan melindungi kewenangan masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembentukan RUU Perampasan Aset terus dikebut agar dapat diselesaikan sesuai sasaran akhir tahun. “Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset,” kata Habiburokhman, Selasa (25/8).
Menurut Habiburokhman, DPR tetap mempunyai sekitar delapan minggu masa sidang efektif setelah memperhitungkan masa reses. Waktu tersebut bakal dimanfaatkan untuk menyelesaikan sejumlah tahapan pembahasan.
Tahapan tersebut meliputi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja berbareng pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengambilan keputusan tingkat pertama, hingga pengesahan dalam rapat paripurna.
Komisi III Serap Puluhan Aspirasi Masyarakat
Dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI telah menggelar 35 kali RDPU dan melakukan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Komisi III juga menerima masukan tertulis dari puluhan komponen masyarakat. Menurut Habiburokhman, kebanyakan masyarakat nan memberikan masukan mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset.
Namun, support tersebut disertai angan agar izin disusun secara jeli dan tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan. Salah satu masukan disampaikan master publik sekaligus wartawan senior Bambang Harymurti dalam RDPU Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8).
Bambang mengingatkan agar kewenangan perampasan aset tidak digunakan untuk kepentingan politik. Menurutnya, izin tersebut perlu memberikan batas nan tegas agar kewenangan negara nan besar tidak berubah menjadi instrumen untuk menekan pihak tertentu. “RUU kudu secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk membungkam musuh politik,” kata Bambang.
Kewenangan Besar Harus Diikuti Mekanisme Pengawasan
Bambang menilai perampasan aset merupakan salah satu corak kewenangan negara nan mempunyai akibat besar terhadap masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya tidak cukup hanya mengandalkan integritas alias niat baik pejabat nan sedang menjalankan kekuasaan.
Menurutnya, diperlukan batas kewenangan dan sistem pengawasan nan jelas untuk memastikan proses perampasan aset melangkah sesuai hukum. Pengawasan tersebut krusial untuk menjaga agar kewenangan perampasan aset tetap diarahkan pada tujuan utamanya, ialah memulihkan aset nan berangkaian dengan tindak kejahatan, sekaligus mencegah tindakan nan dapat merugikan masyarakat.
Masukan tersebut sejalan dengan perhatian Komisi III DPR RI dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Regulasi diharapkan bisa memperkuat upaya pemberantasan korupsi tanpa menciptakan ruang bagi penyalahgunaan kewenangan oleh abdi negara penegak hukum.
Habiburokhman mengatakan proses penyerapan aspirasi publik sejauh ini telah melangkah secara luas. Berbagai pandangan masyarakat telah dihimpun dan dipetakan sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi.
Mayoritas aspirasi nan diterima, kata dia, mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, masyarakat juga menginginkan agar substansi patokan dibahas secara hati-hati untuk memastikan kewenangan nan diberikan kepada negara mempunyai pemisah nan jelas.
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026
Target persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026 menunjukkan pembahasan RUU Perampasan Aset sekarang memasuki fase percepatan. Meski demikian, percepatan pembahasan tetap perlu melangkah beriringan dengan ketelitian dalam menyusun norma dan sistem pengawasan. Regulasi nan dihasilkan diharapkan tidak hanya efektif dalam memulihkan aset hasil kejahatan, tetapi juga memberikan kepastian norma dan perlindungan terhadap kewenangan masyarakat.
Dengan pengawasan nan memadai, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen nan kuat untuk mendukung pemberantasan korupsi tanpa berubah menjadi perangkat penyalahgunaan kekuasaan alias kepentingan politik. (Iam/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·