Pakar di Rapat RUU Perampasan Aset: Kalau Harimau-Gajah Jadi Aset Gimana?

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Jakarta -

Akademisi Hukum Unesa Aditya Wiguna Sanjaya memberi beberapa catatan mengenai RUU Perampasan Aset saat rapat dengan Komisi III DPR. Salah satunya mengenai nilai aset nan tidak punya nilai pasar.

"Pertama perlu dipikirkan bapak dan ibu langkah penentuan penilaian untuk hasil tindak pidana nan tidak mempunyai nilai pasar," kata Aditya saat rapat dengan Komisi III DPR, di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Ia lampau menyinggung satu pasal di draft RUU Perampasan Aset nan menyinggung nominal aset nan bisa dirampas. Dia lampau menyampaikan perihal tindak pidana peredaran tumbuhan dan satwa liar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin beberapa waktu lampau kami obrolan dengan teman-teman PPNS dan Kemenhut, jadi jika di Kemenhut kita punya nan namanya UU Konservasi, di dalam UU Konservasi ada tindak pidana TSL, peredaran tumbuhan dan satwa liar," ujar dia.

Dalam obrolan itu, kata dia, muncul pertanyaan mengenai tumbuhan alias satwa liar nan menjadi aset. Lantas, dia mengatakan gimana nantinya jika gajah alias harimau menjadi aset nan dirampas.

"Nah kami obrolan kemudian muncul satu pertanyaan, jika di situ ada tindak pidana TSL, contoh nan diperdagangkan harimau alias gajah, kemudian tersangka meninggal bumi alias melarikan diri ini kan jadi aset, terus kemudian untuk menilainya harimau ini gimana? Mau dijual, dilelang, nilai pasarannya juga tidak ada," ujar dia.

Karena itu lah, Aditya menyarankan agar perihal nilai aset ini juga dikaji dengan baik oleh Komisi III DPR. "Maka perlu dipikirkan aset-aset nan seperti ini," imbuh dia.


13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset

Sebelumnya, Komisi III DPR RI mengungkapkan ada 13 jenis tindak pidana nan masuk dalam daftar nan bisa dikenai perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset mengenai Tindak Pidana. Daftar tersebut mencakup tindak pidana korupsi hingga perdagangan orang.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan daftar tersebut merupakan hasil pencermatan terhadap masukan para ahli. Selain itu, juga komparasi dengan patokan mengenai perampasan aset di sejumlah negara.

"Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana nan diatur dalam RUU ini," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Berikut 13 tindak pidana nan masuk dalam daftar tersebut:

1. tindak pidana korupsi;
2. tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. tindak pidana terorisme;
4. tindak pidana penyelundupan manusia;
5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
6. tindak pidana di bagian kehutanan;
7. tindak pidana di bagian lingkungan hidup;
8. tindak pidana di bagian perpajakan;
9. tindak pidana di bagian perbankan;
10. tindak pidana di bagian perasuransian;
11. tindak pidana di bagian pertambangan;
12. tindak pidana di bagian kelautan dan perikanan; dan/atau
13. tindak pidana perdagangan orang.

(yld/gbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News