Rohman Wibowo
, Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2026 |16:20 WIB

PT Pos Indonesia diminta menghapus sistem kerja kemitraan dan mengalihkan status 7.000 pekerja MitraPos. (Foto: Okezone.com/Pos Indonesia)
JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mendorong PT Pos Indonesia untuk menghapus sistem kerja kemitraan dan mengalihkan status 7.000 pekerja MitraPos menjadi pekerja dengan hubungan kerja formal. Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian status ketenagakerjaan dan melindungi kewenangan pekerja menyusul disahkannya Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Said menegaskan bahwa pola kemitraan nan selama ini diterapkan kepada ribuan pekerja MitraPos tidak semestinya dipertahankan andaikan dalam praktiknya terdapat unsur pekerjaan, perintah kerja, dan pemberian upah.
Pernyataan tersebut disampaikan Said saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat PT Pos Indonesia di area Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Kunjungan tersebut bermaksud memantau penerapan payung norma ketenagakerjaan nan baru disahkan, khususnya mengenai standardisasi dan penataan pekerja alih daya alias outsourcing.
"Di dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan nan baru, hubungan kerja di BUMN kudu mempunyai kepastian. Tidak boleh lagi pekerja nan sehari-hari menerima perintah kerja, menjalankan pekerjaan nan jelas, dan mendapatkan upah, tetapi status hubungan kerjanya tidak jelas. Karena itu, kami meminta agar sistem MitraPos ditata menjadi hubungan kerja nan sesuai dengan undang-undang," kata Said dalam keterangan resmi, Rabu (14/10/2026).
Dalam pertemuan dengan jejeran Pos Indonesia, Said menjelaskan bahwa izin baru tersebut membatasi pekerjaan alih daya pada fungsi-fungsi penunjang tertentu, seperti petugas kebersihan, tenaga pengamanan, pengemudi, dan penyedia konsumsi.
Pengelolaan tenaga alih daya di lingkungan BUMN juga diwajibkan berada di bawah anak perusahaan alias badan upaya berbentuk perseroan terbatas (PT), sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·