Pakai Rompi Oranye, Bupati Tulungagung usai Jadi Tersangka Pemerasan: Mohon Maaf

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Sebagai informasi, keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pemerasan para Organisasi Perangkat Daerah di Pemkab Tulungagung.

"Berdasarkan kecukupan perangkat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi mengenai pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung,Jawa Timur, KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap investigasi dan menetapkan dua orang tersangka, ialah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GWS) dan Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ADC alias ajudan bupati," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4/2026).

Asep menambahkan, GSW diduga meminta sejumlah duit kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui YOG dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar.

Selain itu, GSW diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan perangkat kesehatan di RSUD agar dimenangkan. Ia juga diduga meminta agar rekanannya menjadi pemenang dalam penyediaan jasa cleaning service dan security.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita