Pakai BPJS Kesehatan Gratis meski Kena PHK, Ini Syarat dan Caranya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 09 Juni 2026 |06:01 WIB

Pakai BPJS Kesehatan Gratis meski Kena PHK, Ini Syarat dan Caranya

BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)

JAKARTA - Berikut syarat dan langkah pakai BPJS Kesehatan cuma-cuma meski kena PHK. Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap bisa menggunakan BPJS Kesehatan selama enam bulan. Namun, kudu diperhatikan beberapa syarat dan caranya.

Aturan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Sesuai Perpres tersebut, korban PHK nan dimaksud adalah peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Nantinya, korban PHK bakal mendapatkan akomodasi pelayanan kesehatan kelas 3. Jaminan kesehatan serupa diberikan juga untuk personil family seperti suami/istri serta maksimal tiga anak.

"Kamu tetap bisa mengaktifkan kembali kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga 6 bulan setelah PHK," tulis keterangan akun IG jamkesjakarta seperti dikutip, Jakarta.

Untuk dapat menggunakan BPJS Kesehatan meski kena PHK cukup melalui Pelayanan Administrasi Melalui WA (Pandawa) BPJS Kesehatan di nomor 0811-8-165-165.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com