Pajak Toko Online Ditunda, Asosiasi e-Commerce Siap Ikuti Aturan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menanggapi keputusan pemerintah menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace. Rencananya, pungutan pajak tersebut mulai berlaki pada 1 Agustus, tapi diundur hingga 1 November mendatang.

Ketua Umum idEA, Budi Primawan mengatakan pihaknya menghormati setiap keputusan pemerintah. Sejak ditunjuk sebagai pihak pemungut pajak, keempat marketplace telah melakukan beragam persiapan.

"Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menghormati setiap keputusan pemerintah mengenai penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 melalui marketplace," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, beragam persiapan itu mulai dari penyesuaian dan pengetesan sistem, penyempurnaan proses bisnis, hingga sosialisasi kepada seller. Persiapan tersebut dilakukan untuk memastikan penerapan dapat melangkah dengan baik sesuai ketentuan nan berlaku. Hal tersebut menjadi modal krusial agar penerapan dapat melangkah lebih baik ketika agenda pelaksanaannya ditetapkan kembali.

"Apabila pemerintah melakukan penyesuaian terhadap agenda implementasi, keempat marketplace personil idEA tentu bakal mengikuti ketentuan dan pengarahan resmi nan ditetapkan," imbuh Budi.

Pihaknya berambisi kepastian kebijakan dan komunikasi kepada seluruh pemangku kepentingan dapat terus dijaga. Koordinasi nan erat antara pemerintah dan industri krusial untuk memberikan kepastian bagi marketplace maupun seller, serta mendukung penyelenggaraan kebijakan nan efektif.

"Sosialisasi nan berkelanjutan, pedoman penerapan nan jelas, dan jasa info nan responsif juga diperlukan agar pelaku upaya dapat memahami kewenangan dan kewajibannya dengan baik," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, sejumlah parameter ekonomi saat ini belum menunjukkan kondisi nan cukup kuat untuk memberlakukan pajak toko online. Ia memperkirakan penundaan kebijakan tersebut tetap bakal berjalan hingga beberapa bulan ke depan.

"Kita mau tumbuh lebih sigap lagi, jika sudah indikasi membaik betulan, kita bakal terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda," ungkapnya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).

Berdasarkan unggahan resmi IG Direktorat Jenderal Pajak, @ditjenpajakri, pemungutan pajak tersebut bakal mulai bertindak pada 1 November 2026.

"Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 nan telah diterbitkan bakal dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali," tulis unggahan tersebut, Kamis (6/8/2026).

(rea/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance