Anggie Ariesta
, Jurnalis-Senin, 23 Februari 2026 |19:20 WIB

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui sistem elektronik (PMSE) nan bertindak di dalam negeri. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA – Kementerian Keuangan menegaskan bahwa komitmen Indonesia untuk tidak mengenakan pajak jasa digital (Digital Service Tax/DST) terhadap perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tidak bakal memengaruhi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui sistem elektronik (PMSE) nan bertindak di dalam negeri.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menekankan pentingnya membedakan antara DST nan dilarang oleh perjanjian perdagangan timbal kembali (Agreement on Reciprocal Trade/ART) dengan PPN PMSE nan sah menurut peraturan Indonesia.
"Ini tolong dibedakan antara pajak digital dengan pajak nan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan ada di Indonesia, contohnya adalah PMSE. PMSE itu bukan pajak digital," kata Febrio dalam konvensi pers APBN KiTA, Senin (23/2/2026).
Dalam arsip resmi ART, khususnya Section 3 mengenai Digital Trade and Technology, Indonesia menyetujui untuk tidak memberlakukan DST alias pungutan serupa nan secara norma (de jure) maupun praktik (de facto) berkarakter diskriminatif terhadap perusahaan asal Amerika Serikat seperti Google, Meta, Amazon, dan Netflix.
Febrio menjelaskan bahwa pajak digital nan dimaksud merujuk pada skema pemajakan unik atas penghasilan alias jasa perusahaan teknologi raksasa dunia. Menurutnya, akibat pelarangan ini terhadap kas negara tergolong kecil.
"Ini terbatas pada beberapa puluh perusahaan seperti Google, Netflix, dan perusahaan sejenis. Dampaknya sangat terbatas bagi penerimaan pajak di Indonesia," ungkap Febrio.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·