Pajak di Struk Restoran Tak Selalu PPN, Ini Penjelasannya

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 22 September 2026 |20:04 WIB

Pajak di Struk Restoran Tak Selalu PPN, Ini Penjelasannya

Pemerintah mengingatkan masyarakat soal pajak pada struk shopping di restoran belum tentu merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

JAKARTA – Pemerintah mengingatkan masyarakat soal pajak pada struk shopping di restoran belum tentu merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), melainkan dapat berupa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman nan dipungut pemerintah daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, PPN dan PBJT sama-sama berangkaian dengan konsumsi peralatan dan jasa, tetapi mempunyai perbedaan dari sisi pihak nan memungut, objek pajak, dan ketentuan nan mengaturnya.

“Pajak nan tercantum dalam struk transaksi makanan dan minuman di restoran nan menjadi objek pajak wilayah bukan PPN, melainkan PBJT atas Makanan dan/atau Minuman. Masyarakat perlu memahami perbedaan ini agar tidak keliru dalam mengenali jenis pajak nan dikenakan,” kata Morris, Selasa (22/9/2026).

Morris menjelaskan, PPN merupakan pajak pusat nan dikelola pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak. PPN secara umum dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Namun, tidak seluruh peralatan dan jasa menjadi objek PPN. Makanan dan minuman nan disajikan oleh restoran, rumah makan, warung, hotel, dan tempat sejenis nan memenuhi kriteria sebagai objek pajak wilayah dikenakan PBJT, bukan PPN.

Sementara itu, PBJT merupakan salah satu jenis pajak wilayah nan dikenakan atas konsumsi peralatan dan jasa tertentu. Untuk makanan dan minuman, PBJT antara lain dikenakan atas makanan dan/atau minuman nan disediakan restoran serta penyedia jasa boga alias katering sesuai dengan ketentuan nan berlaku.

Dengan demikian, tambahan pajak nan dibayarkan masyarakat saat makan di restoran nan menjadi objek PBJT merupakan penerimaan pemerintah daerah. Istilah “pajak restoran” alias “PB1” tetap kerap digunakan dalam percakapan sehari-hari, tetapi istilah nan digunakan dalam ketentuan perpajakan wilayah saat ini adalah PBJT atas Makanan dan/atau Minuman.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com