Warga beraktivitas di dekat papan info larangan merokok di area Blok M, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Pemprov DKI Jakarta segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) nan mengatur pelarangan aktivitas tentang ro(Usman Iskandar/MI)
KOORDINATOR Nasional (Kornas) Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim mengatakan pemerintah perlu sanksi tegas soal konsumsi rokok di lingkungan sekolah.
"Upaya nan bisa dilakukan misalnya siswa termasuk pembimbing tidak mengonsumsi rokok apalagi di lingkungan sekolah. Kemudian kudu ada penegakan norma nan tegas di patokan sekolah," kata Satriawan saat dihubungi, Selasa (9/6).
Larangan merokok di lingkungan sekolah, kata dia, sudah tercantum dalam Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
Namun, tetap ada oknum di sekolah-sekolah maupun madrasah ialah orang dewasa seperti pembimbing alias juga civitas akademika menghisap rokok di lingkungan pendidikan, apalagi di depan kelas.
"Ekosistem pembelajaran di satu pendidikan seolah-olah menormalisasi aktivitas nan jelas-jelas melanggar beragam macam peraturan ialah merokok di depan murid," ujar dia.
Hal tersebut membikin para siswa menganggap rokok bukan sesuatu perihal nan negatif dilakukan di sekitar sekolah.
Oleh lantaran itu, dia menekankan pentingnya edukasi tidak hanya pada para siswa tapi juga kepada guru,orangtua murid, dan masyarakat soal ancaman rokok.
"Penegakan norma khususnya di lingkungan sekolah terhadap pelaku orang dewasa nan merokok," tegasnya. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·