Jakarta, CNN Indonesia --
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengecam dugaan kasus korupsi seragam sekolah nan menyeret Bupati Langkat Syah Afandin. Satriwan menilai kasus tersebut kian merugikan para orang tua siswa di tengah tingginya biaya pendidikan.
"Kami sebagai organisasi pendidikan dan pembimbing sangat mengecam pristiwa terjadinya korupsi busana ya. Atau seragam sekolah baik SD, SMP dan seterusnya jelas ini merugikan para orang tua siswa di tengah biaya pendidikan nan tetap mahal ya," ujar Satriwan dalam keterangannya, Minggu (5/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengamini korupsi tetap menjadi momok dalam tata kelola pendidikan nasional. Banyak kepala wilayah nan memanfaatkan anggaran pendidikan sebagai celah untuk korupsi.
"Ternyata nan menikmati seragam tersebut adalah kepala wilayah nan mengambil kesempatan alias ceruk korupsi dari pengadaan seragam tersebut," ujarnya.
Dia mendorong KPK dan Kejaksaan Agung terus mengawasi proyek pengadaan di sektor pendidikan, dan meminta orang tua siswa tak segan melaporkannya.
"Dan jangan takut orang tua siswa melaporkan, lantaran jika di bumi pendidikan sudah korupsi gimana pembangunan kerakter, integritas, dan kejujuran," katanya.
Satriwan mendesak abdi negara penegak norma menindak tegas semua pihak nan terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami mendesak abdi negara penegak norma betul-betul tegas ya menindak kasus ini. Agar anggaran pendidikan nan sangat besar bisa betul-betul memenuhi kewenangan siswa dan pembimbing demi mencapai kualitas mutu pembelajaran," ujarnya.
Afandin sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/7). Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut menemukan peralatan bukti dugaan tindak pidana berupa duit senilai ratusan juta rupiah.
Barang bukti itu diduga merupakan bagian dari fee proyek nan diberikan oleh pihak swasta kepada bupati.
Afandin diduga meminta fee alias komisi sebesar 10 hingga 17 persen dari rekanan mengenai proyek di lingkungan Pemkab Langkat. Proyek tersebut terutama berada di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman (Disperkim).
Selain suap proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya senilai Rp3,5 miliar, mengenai mutasi pengisian kedudukan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP, hingga pengadaan seragam sekolah SD.
Atas perbuatannya, Afandin disangkakan Pasal 12 huruf a alias huruf d dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
(thr/fea)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·