Jakarta, CNN Indonesia --
Pemilik PT Indobuildco, Ponco Sutowo menyatakan dirinya terbuka untuk duduk berbareng pemerintah guna mencari penyelesaian atas sengketa Hotel Sultan.
Kata Ponco, sengketa lahan Hotel Sultan tersebut tidak bakal selesai dengan pemaksaan. Menurutnya, jalan terbaik adalah membuka ruang perundingan secara langsung, terbuka, dan adil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ayo duduk. Permasalahan hanya bisa selesai dengan perundingan. Enggak ada langkah lain," kata Ponco dalam keterangangannya, Sabtu (16/5).
Ponco turut mempertanyakan kenapa Hotel Sultan nan dikelola PT Indobuildco terus dipersoalkan. Padahal, dia menyatakan PT Indobuildco selama ini tertib secara norma dan manajemen serta mempunyai kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui pembayaran pajak.
"Saya jauh lebih tertib secara hukum, secara manajemen jauh lebih tertib. Kok dimasalahkan," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menduga ada indikasi kepentingan untuk mengambil alih upaya Hotel Sultan. Sebab, menurutnya, sengketa nan semestinya berangkaian dengan tanah justru berkembang ke arah pengambilalihan gedung dan upaya hotel.
"Bagi saya ada kepentingan untuk mengambil alih upaya ini," ucap dia.

Hamdan pun menyoroti halangan terhadap aktivitas upaya Hotel Sultan, termasuk aktivitas event nan disebut tidak dapat memperoleh izin. Kata dia, halangan tersebut berakibat pada matinya aktivitas usaha, padahal tidak ada perintah pengadilan untuk menghentikan upaya Hotel Sultan.
"Semua orang nan mau sewa, misalnya nan bikin satu aktivitas di situ, event apa, dilarang untuk mengeluarkan izin. Polisi tidak mengeluarkan izin. Artinya mematikan usaha, kan? Ada perintah pengadilan untuk mematikan upaya enggak? Enggak ada," tutur Hamdan.
Hamdan menegaskan objek sengketa Hotel Sultan adalah tanah, bukan gedung dan bukan upaya hotel. Karena itu, menurutnya, tidak ada dasar norma untuk mengambil alih gedung maupun upaya Hotel Sultan.
Ia menambahkan bahwa gedung Hotel Sultan bukan dibangun dengan skema Build, Operate, Transfer alias BOT. Dengan demikian, gedung tersebut tidak otomatis dapat diambil alih oleh negara alias PPKGBK.
Hamdan juga menyatakan bahwa tidak pernah ada tawaran resmi kepada PT Indobuildco untuk membicarakan penyelesaian dengan sistem nilai alias tukar rugi tertentu. Menurutnya, nan terjadi justru mengarah pada pengambilalihan gedung dan upaya tanpa dasar norma nan jelas.
"Nggak ada. Ini mau diambil alih, mau dirampas sama bisnisnya," tegas Hamdan.
Hamdan menyatakan andaikan pemerintah mau menyelesaikan sengketa melalui pengambilalihan, maka kudu ada sistem norma nan jelas dan pembayaran tukar rugi secara adil. Nilai tukar rugi tersebut, lanjut dia, kudu mencakup nilai gedung dan nilai kewenangan atas tanah.
"Bayar tukar rugi. Nilainya kita hitung bersama-sama: nilai bangunannya dan nilai kewenangan atas tanah," ucap Hamdan.
Lebih lanjut, Hamdan juga mengingatkan pengadilan sebelumnya pernah membuka ruang penyelesaian melalui negosiasi. Dalam putusan pengadilan tahun 2011, kata Hamdan, salah satu pertimbangan krusial adalah agar para pihak melakukan negosiasi sehingga penanammodal tidak dirugikan.
"Di putusan pengadilan tahun 2011, salah satu pertimbangannya meminta para pihak melakukan negosiasi. Karena apa? Jangan sampai penanammodal rugi," tutur dia.
Karenanya, baik Ponco maupun Hamdan menilai penyelesaian sengketa Hotel Sultan semestinya ditempuh melalui perbincangan dan negosiasi, bukan melalui eksekusi nan dipaksakan.
"Indobuildco siap berunding. Sengketa tanah tidak boleh dijadikan jalan untuk mengambil alih gedung dan upaya Hotel Sultan. Jika aktivitas hotel dimatikan, negara, pekerja, tenant, dan bumi upaya ikut dirugikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah melaksanakan konstatering alias pencocokan info objek sengketa sebagai tindak lanjut dari rencana eksekusi lahan Hotel Sultan Jakarta, Senin (16/3).
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, konstatering ini dihadiri oleh pihak PN Jakpus, pihak Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) selaku pemohon eksekusi, Kementerian ATR/BPN hingga kepolisian.
"Konstatering dalam makna mencocokkan, memastikan agar batas-batas sesuai nan kita mohonkan dari kami selaku pemohon dua PPKGBK dan pemohon satu Kemensetneg mengenai peralatan milik negara di Blok 15," kata Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo kepada wartawan, Senin.
"Tadi pagi telah kita dengar langsung dari panitera bahwa telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan konstatering untuk Blok 15, mengecek eks-HGB 26 dan eks-HGB 27 nan semestinya sudah menjadi peralatan milik negara," sambungnya.
Rakhmadi pun menegaskan lahan Hotel Sultan merupakan tanah milik negara, sehingga proses eksekusi bakal terus dilakukan.
"Jadi jika secara kami, kami menganut bahwa ini sudah inkrah dalam makna BMNnya (Barang Milik Negara), di mana peralatan ini sudah menjadi milik negara. Semangat kami dari pengarahan ketua dari Kemensetneg tentunya gimana mengamankan peralatan milik negara tersebut, mengoptimalisasikannya," ujarnya.
(dis/bac)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·