OTT Kepala Imigrasi Jakbar: KPK Sita Dolar AS dan Logam Mulia

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
 KPK Sita Dolar AS dan Logam Mulia KPK menyita dolar AS, dolar Singapura, hingga logam mulia dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat, Rabu (3/6/2026).(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah peralatan bukti berbobot besar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan menjerat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah. Barang bukti nan diamankan meliputi mata duit asing hingga logam mulia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim interogator telah mengamankan beragam aset dan duit tunai dalam operasi tersebut. "Barang bukti nan diamankan ada kendaraan berupa mobil dan motor, kemudian ada juga peralatan bukti dalam corak duit tunai seperti valas US$ (dolar AS) dan S$ (dolar Singapura), dan juga ada dalam corak logam mulia emas," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6).

Meski telah mengamankan sejumlah aset, KPK belum merinci total nilai dari peralatan bukti tersebut. Budi menyatakan bahwa pihaknya bakal terus memberikan info terbaru seiring dengan proses penghitungan dan pengembangan perkara di lapangan.

"Kami bakal update terus perkembangannya, termasuk juga peralatan bukti-barang bukti nan diamankan. Nanti kami bakal update secara perincian untuk jumlahnya," tambahnya.

OTT ke-11 di Tahun 2026

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa operasi di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat ini merupakan OTT ke-11 nan dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026. Operasi ini dimulai sejak Selasa (2/6) malam dan telah menjaring belasan orang, termasuk Ronald Arman Abdullah.

Hingga Rabu ini, tim penindakan KPK dilaporkan tetap bergerak di beberapa letak di luar Jakarta, ialah di wilayah Bali dan Jawa Barat, untuk melakukan pengembangan kasus.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status norma dari pihak-pihak nan terjaring dalam operasi tersebut. Pengumuman resmi mengenai status tersangka dan bangunan perkara diharapkan bakal disampaikan dalam konvensi pers mendatang. (Ant/Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑