Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 15 September 2026 |22:13 WIB

KPK menyita duit dan valas senilai Rp106,3 miliar dalam OTT di Bogor,
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita duit tunai rupiah dan kurs asing dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Uang tunai tersebut berjumlah total Rp106,3 miliar nan ditemukan di rumah sejumlah pihak mengenai perkara ini.
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK turut mengamankan sejumlah peralatan bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga duit tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat konvensi pers, Selasa (15/9/2026).
Taufik menjelaskan, letak pertama penemuan berada di kediaman Arif Sugiyanto selaku orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Di sana, ditemukan duit dalam corak rupiah dan kurs asing dengan rincian Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Selanjutnya di rumah Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta disita Rp896 juta; di rumah Zimamun Ni’am Aulawi (ZMN) selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantah Kabupaten Bogor I disita Rp8 juta; serta di rumah Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I disita Rp49,5 juta.
Uang-uang tersebut kemudian ditampilkan saat konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK. Uang tunai dalam beragam pecahan mata duit itu tampak dikeluarkan dari koper dan kardus.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang tersangka, ialah Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) namalain Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF) nan disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·