Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di Jalan Brawijaya III No.5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sekitar delapan orang masuk ke dalam rumah Silmy.
Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (3/6/2026), para interogator tiba sekitar 22.57 WIB. Mereka ada nan mengenakan setelah hitam-hitam, ada juga nan mengenakan kemeja putih.
Awalnya interogator dihalang-halangi saat hendak masuk ke rumah Silmy. Terdengar interogator mengaku membawa surat tugas.
Sempat terjadi adu argumen sampai akhirnya interogator KPK dibukakan pintu. Kemudian interogator tampak berbincang dengan penjaga di rumah.
Tak berselang lama, mereka meminta untuk masuk lewat garasi. Dari luar sedikit terlihat sejumlah mobil nan terparkir.
Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sempat dicari KPK mengenai operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. KPK mengatakan Silmy Karim saat ini telah menyerahkan diri.
"Menyerahkan diri," kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (3/6/2026).
Budi mengatakan saat ini Silmy telah berada di gedung KPK. Silmy langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Yang berkepentingan sudah tiba di gedung KPK Merah Putih. Selanjutnya bakal dilakukan pemeriksaan," jelas Budi.
KPK diketahui telah melakukan OTT terhadap pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Kanim Jakbar). Penangkapan ini diduga berangkaian dengan perkara dugaan korupsi.
OTT tersebut dilakukan di Jakbar serta wilayah Jawa Barat dan Bali. Total, ada 17 orang nan diamankan, termasuk Kepala Kanim Jakbar.
KPK juga mengamankan peralatan bukti berupa mobil, motor, dan duit tunai dalam pecahan mata duit asing serta emas. OTT nan dilakukan itu berangkaian dengan dugaan suap mengenai proses pengurusan penduduk negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia. Namun bangunan perincian perkaranya bakal dijelaskan KPK pada saat konvensi pers nanti.
Secara terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengaku mengetahui tentang OTT itu. Dia menghormati proses norma nan berlaku.
"Kita hormati proses norma nan berjalan, pengarahan kita jelas," kata Agus.
(tsy/ygs)
4 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·