Ditjen Imigrasi menghormati OTT KPK di Imigrasi Jakbar nan menjaring Kakanim Ronald Arman Abdullah.(Dok. Antara)
DIREKTORAT Jenderal Imigrasi menyatakan sikap menghormati proses norma nan sedang melangkah mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pihaknya sekarang menunggu keterangan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
“Terkait dengan OTT nan dilakukan KPK, prinsipnya kami menghormati dan menunggu rilis dari KPK,” ujar Hendarsam saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/6).
Dalam operasi tersebut, KPK dilaporkan mengamankan belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah. Meski terdapat penangkapan unsur pimpinan, Hendarsam menjamin bahwa jasa keimigrasian bagi masyarakat di wilayah Jakarta Barat tidak bakal terganggu.
Ia menjelaskan bahwa operasional harian saat ini telah diambil alih oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi DKI Jakarta untuk memastikan kegunaan pelayanan publik tetap optimal. “Layanan tetap melangkah lantaran di-handle oleh Kakanwil saat ini,” tambahnya.
Ekspansi Operasi ke Bali dan Jawa Barat
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa operasi ini melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta pihak swasta. Upaya paksa ini telah dimulai sejak Selasa (2/6) malam.
Budi juga membeberkan bahwa tim interogator KPK saat ini tetap bergerak di lapangan untuk melakukan pengembangan di wilayah lain di luar Jakarta. “Dalam perkembangannya, tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di Bali dan Jawa Barat,” ungkapnya.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status norma para pihak nan terjaring dalam operasi tersebut. OTT di Imigrasi Jakarta Barat ini tercatat sebagai operasi tangkap tangan ke-11 nan dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·