Otorita IKN Ingatkan UMKM di KIPP Segera Lengkapi Legalitas

Sedang Trending 2 hari yang lalu
Otorita IKN Ingatkan UMKM di KIPP Segera Lengkapi Legalitas Kegiatan Sosialisasi Otorita IKN dengan pengusaha UMKM di KIPP.(MI/Ervan Masbanjar)

OTORITA Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Kedeputian Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat, terus memacu para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) nan beraksi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) serta area delineasi IKN untuk segera melengkapi legalitas upaya dan perlindungan agunan sosial ketenagakerjaan.

Demikian ditegaskan, Direktur Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Conrita Ermanto, Kamis (15/10) saat Sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku UMKM di KIPP IKN.

“Kepatuhan terhadap legalitas menjadi fondasi utama dalam membangun ekosistem upaya nan berkepanjangan di IKN,” tukasnya.

Menurutnya, legalitas upaya seperti NIB bukan hanya formalitas administratif, melainkan corak perlindungan norma bagi pelaku usaha.

"Kami mau memastikan UMKM nan tumbuh di IKN adalah UMKM nan legal, terlindungi, dan berkekuatan saing. Legalitas upaya adalah kunci untuk mengakses pembiayaan, pendampingan, hingga pasar nan lebih luas," ujar Conrita.

Selain legalitas, Otorita IKN juga mendorong pelaku UMKM untuk mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan agunan sosial, agunan kecelakaan kerja, hingga agunan hari tua bagi pekerja UMKM.

Hingga saat ini, pihaknya mencatat tetap banyak UMKM di sekitar KIPP nan belum melengkapi izin dasar. Oleh lantaran itu, pihaknya bakal terus melakukan sosialisasi, pendampingan pengurusan NIB melalui OSS, dan fasilitasi pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.

"IKN dibangun bukan hanya prasarana fisiknya, tetapi juga ekosistem ekonominya. UMKM kudu menjadi bagian dari ekosistem nan tertib aturan," tukasnya.

Conrita mengungkapkan, berasas pemutakhiran info di lima kecamatan berpenghuni di wilayah IKN ialah Sepaku, Muara Jawa, Samboja, Samboja Barat, dan Loa Janan, terdapat 4.767 UMKM. Namun, tingkat kepemilikan legalitas upaya tetap sangat minim.

"Dari puluhan ribu UMKM tersebut, nan mempunyai NIB baru sebanyak 441 UMKM alias sekitar 0,9 persen. Sementara legalitas pendukung lainnya baru menyentuh nomor 1,9 persen, dan sertifikasi PIRT baru 24 UMKM," jelas Conrita.

Ia juga mengingatkan pemisah waktu wajib sertifikasi legal nan ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 17 Oktober 2026.

Prinsip perlindungan ini, sebutnya, bertindak penuh bagi pemilik UMKM beserta para karyawannya dalam menjalankan aktivitas ekonomi, mulai dari perjalanan berangkat dari rumah produksi hingga di area komersil alias tempat usahanya.

Melalui sinergi izin nasional UU Cipta Kerja dan Permen UMKM serta Perda Kabupaten PPU Nomor 2 Tahun 2024, agunan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diharapkan dapat memberikan rasa aman.

"Tujuan utamanya adalah memberikan rasa kondusif dan nyaman bagi pengusaha dan pekerja UMKM, sehingga keberlangsungan upaya tetap terjaga dan UMKM Nusantara bisa naik kelas up level," ucapnya.

Sementara itu, lanjutnya, untuk mempermudah UMKM, Otorita IKN berkomitmen menggelar pendampingan secara berjenjang setiap satu hingga dua minggu sekali. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Direktorat Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan dan Direktorat Pengelolaan Gedung, Kawasan dan Perkotaan (PGKP) Otorita IKN, untuk menyelaraskan skema Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan lahan komersial.

”PKS itu penting, lantaran tempat upaya nan digunakan para pengusaha UMKM tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) sehingga ada patokan nan perlu disepakati oleh penggunanya, dalam PKS tersebut terdapat kewenangan dan tanggungjawab nan kudu dilaksanakan,” pungkasnya.(EM/E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑