Jakarta -
Seorang remaja wanita berumur 16 tahun di Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar), diduga menjadi korban pencabulan laki-laki nan dikenalnya melalui media sosial. Ibu korban, A, mengatakan pelaku berinisial MI (23) sudah lima kali mencabuli korban.
A mengungkapkan pencabulan terhadap putrinya itu terjadi di sebuah hotel di area Palmerah, Jakarta barat. Awalnya, korban dan pelaku berkenalan melalui WhatsApp.
"Jadi awalnya tuh si pelaku nge-chat anak saya di WA ngajak kenalan. Tahun 2025 akhir itu nggak direspons, terus aja si pelakunya nge-chat terus, akhirnya direspons di 2026," ujar A kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut A, putrinya dan pelaku sempat melakukan pertemuan sebanyak satu kali di dekat rumah. Kemudian pelaku kerap merayu korban hingga akhirnya mereka berkencan pada 10 Mei 2026.
"Pas di hari Minggu itu anak mau ke sekolahan. Udah nolak, tapi si pelaku memaksa, terus neleponin. Akhirnya nggak enak, lantaran pelaku ngomongnya katanya 'Masa sih gua udah jauh-jauh nggak ditemuin'. Akhirnya nggak enak, ditemuin lah ke Stasiun Maja," ungkapnya.
Korban kemudian diantarkan pelaku membeli baju di Pasar Senen, Jakarta Pusat dan berlanjut ke salah satu hotel area Palmerah, Jakarta Barat. Di situ, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak lima kali.
Korban kemudian pulang pada pukul 20.00 WIB setelah seharian tidak dapat dihubungi. A kemudian menanyakan apa nan terjadi terhadap korban setelah seharian dicari.
Setelah melalui pendekatan, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku. Mendengar pengakuan putrinya itu, A mengaku kaget.
A kemudian melaporkan si pelaku ke polisi. Menurutnya, pelaku merupakan seorang residivis.
"Saya langsung selidiki dia ini orang mana, siapa. Ternyata seorang residivis, sudah tiga kali keluar masuk penjara," imbuhnya.
Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/3402/V 12026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Mei 2026. Saat ini korban tengah dilakukan pengobatan ilmu jiwa DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan saat ini kasus tersebut tetap dalam penanganan interogator Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya. Penyidik mengedepankan perlindungan anak dalam kasus ini.
"Saat ini laporan mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap anak tetap dalam penanganan interogator Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya," ujar Kombes Budi saat dihubungi wartawan, Rabu (16/9).
Budi Hermanto memastikan proses penyelidikan tetap melangkah sesuai prosedur dan proporsional. Ia menekankan konsentrasi utama saat ini adalah memulihkan kondisi psikis korban.
(dvp/mea)
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·