Tangerang Selatan, CNN Indonesia --
Para orang tua dan wali siswa (OTM) Sekolah Dasar Islam Plus (SDIP) dan Taman Kanak-Kanak Islam Plus (TKIP) di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, meminta pihak-pihak nan sedang mempersengketakan lahan itu untuk menahan diri menunggu putusan norma berkekuatan tetap alias inkrah.
Hal itu, tegas mereka, agar tak mengganggu aktivitas belajar mengajar (KBM) putra dan putri mereka di sana.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul bentrok antara pihak yayasan dan UIN Syarif Hidayatullah atau UIN Jakarta mengenai kepemilikan lahan itu beberapa waktu terakhir. Perjalanan sengketa lahan nan berujung aksi-aksi di lapangan dinilai oara orang tua siswa berakibat terhadap lingkungan sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang tua siswa kemudian mendorong kedua pihak menyepakati sejumlah poin untuk memastikan proses belajar mengajar tetap melangkah kondusif.
Salah satu wali siswa SDIP, Dedi Setiawan, Senin (24/08), mengatakan orang tua siswa tidak mempersoalkan siapa pihak nan nantinya secara sah berkuasa mengelola sekolah. Menurutnya, para orang tua bakal menerima keputusan norma nan telah berkekuatan norma tetap.
"Kalau perspektif orang tua murid, kita minta kedua belah pihak nan berseteru, dalam perihal ini yayasan, untuk dapat menahan diri sampai keputusan norma nan sah didapatkan," kata Dedi.
"Kami orang tua siswa bakal menerima siapa pun pihak yayasannya," imbuhnya.
Namun, Dedi menegaskan orang tua siswa tidak mau bentrok kembali terjadi di lingkungan sekolah. Mereka lalu meminta kedua pihak tidak melakukan tindakan nan berpotensi menimbulkan kegaduhan dan mengganggu kenyamanan siswa maupun tenaga pengajar.
"Tapi jangan sampai terulang peristiwa seperti kemarin," ujarnya.
Dedi mengatakan orang tua siswa apalagi siap mengambil langkah norma andaikan ada salah satu pihak nan bentrok kembali membikin kegaduhan di lingkungan sekolah.
"Kalau ada dari salah satu pihak nan bentrok terindikasi membikin kegaduhan, berhadapannya dengan orang tua murid," kata Dedi.
"Kami bakal tuntut dan meminta tukar rugi, baik materi maupun nonmateri," lanjutnya.
Dalam kesepakatan nan dibuat orang tua siswa SDIP dan TKIP, kedua pihak yayasan diminta menjamin aktivitas belajar mengajar seluruh peserta didik melangkah kondusif.
Kedua pihak juga diminta tidak melakukan tindakan nan dapat memicu kegaduhan alias mengganggu konsentrasi siswa dan tenaga pengajar.
Kesepakatan tersebut juga menyebut KBM tetap berjalan sesuai ketetapan awal, termasuk mengenai kepala sekolah, tenaga pengajar, kurikulum, tim keamanan, serta seluruh tenaga kerja SDIP dan TKIP.
Orang tua siswa juga menyatakan dapat menuntut pihak yayasan andaikan terdapat intervensi selama proses norma berlangsung. Tuntutan tersebut dapat mencakup kerugian materi maupun nonmateri.
Sementara itu, andaikan nantinya telah terdapat keputusan resmi nan berkekuatan norma tetap alias inkrah, proses transisi maupun serah terima pengelolaan sekolah diminta dilakukan secara tertib, damai, transparan, dan diketahui orang tua murid.
Orang tua siswa juga meminta diberikan kesempatan untuk memeriksa kondisi sekolah dan ruang kelas sebelum aktivitas belajar mengajar kembali berjalan secara normal.
Kesepakatan tersebut disebut dibuat dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan KBM, keamanan, serta kenyamanan seluruh siswa dan tenaga kerja SDIP dan TKIP.
Orang tua siswa berambisi bentrok antarpihak yayasan tidak kembali mengganggu proses pendidikan dan aktivitas siswa di lingkungan sekolah.
Surat kesepakatan bermeterai nan diteken Orang tua siswa Sekolah Dasar Islam Plus (SDIP) dan Taman Kanak-Kanak Islam Plus (TKIP) dan dua belah pihak yayasan mengenai sengketa lahan tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar (KBM). (CNNIndonesia/Fakhrul Rozi)
Pendapat alumni UIN
Konflik lahan sekolah antara yayasan dan pihak di bawah UIN Jakarta itu pun membikin gerah sejumlah alumni kampus nan berlindung di bawah Kementerian Agama tersebut.
Salah satunya adalah mengenai dugaan langkah intimidasi hingga berujung premanisme nan dipakai dalam sengketa lahan itu.
Lewat pernyataan sikap nan mereka keluarkan, golongan alumni kampus itu meminta UIN Jakarta menghentikan dugaan cara-cara premanisme dalam kasus tersebut. Sebab, dugaan tindakan premanisme dan intimidasi dinilai bakal mengganggu proses belajar mengajar, terutama keamanan anak-anak.
"Kami menolak segala corak kekerasan, intimidasi, dan premanisme dari pihak mana pun, dengan dalih apa pun," demikian dikutip dari sikap resmi tersebut, Senin (24/8).
Hingga buletin ini ditulis, lebih dari 30 nama alumni telah meneken pernyataan sikap berbareng tersebut. Beberapa nama antara lain pemerhati politik Ray Rangkuti, Burhanuddin Muhtadi, hingga Ketua YLBHI Muhammad Isnur.
Saat dikonfirmasi, Ray telah membenarkan surat pernyataan tersebut. Sementara, Burhanuddin belum merespons setelah dihubungi lewat pesan singkat.
Lewat surat itu juga alumni berambisi agar kasus sengketa lahan antara UIN Jakarta dan pihak yayasan sekolah tersebut diselesaikan lewat jalur hukum. Mereka meminta agar UIN Jakarta menahan diri hingga ada putusan nan berkekuatan norma tetap.
"Jangan mengeksekusi klaim sebelum ada putusan nan berkekuatan norma tetap," katanya.
Pernyataan yayasan sekolah
Kasus sengketa lahan tersebut kembali memanas pada Sabtu (22/8) ketika puluhan orang diduga preman disebut menerobos masuk Sekolah Islam Pamulang (SIP) pada Sabtu (22/8) awal hari pukul 03.00 WIB.
Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta (YSH) di Pamulang, Ilham Aufa bilang kejadian tersebut merupakan tindakan premanisme dan menuding tindakan serupa sebelumnya terjadi di sekolah lain.
Ia juga menganggap penguasaan SIP dan sejumlah sekolah oleh UIN Jakarta tidak mempunyai dasar hukum. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan putusan PTUN Jakarta nan membatalkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 tentang integrasi UIN dengan tiga yayasan.
"Tidak ada dasar norma bagi UIN Jakarta melakukan tindakan apapun mengenai sekolah nan dikelola yayasan, termasuk SIP. Sebab dasar hukumnya berupa KMA sudah dibatalkan PTUN Jakarta," ujarnya
Respons UIN Jakarta
Sementara itu, Kepala Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta Zaenal Muttaqin membantah tudingan pengerahan preman dalam kejadian Sabtu awal hari tersebut. Zaenal mengatakan pihak nan disebut 'preman' adalah personel keamanan alias sekuriti UIN Jakarta nan ditugaskan mengamankan lingkungan sekolah dan aset negara.
"Perlu kami luruskan, mereka bukan preman. Mereka adalah sekuriti UIN Jakarta nan menjalankan tugas pengamanan. Kehadiran mereka merupakan bagian dari tanggung jawab UIN Jakarta untuk menjaga keamanan aset negara nan berada di lingkungan sekolah," ujar Zaenal.
Zaenal menegaskan alih kelola bukan semata-mata persoalan penguasaan aset, tetapi merupakan upaya memastikan aset negara terlindungi dan aktivitas pendidikan melangkah dengan kepastian hukum. Menurut dia, salah satu persoalan serius nan menjadi perhatian adalah dugaan info bahwa aset pernah diagunkan oleh pengurus yayasan sebelumnya kepada sebuah bank tanpa persetujuan UIN Jakarta.
(kid)
12 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·