Jakarta -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mendorong optimasi pendapatan original wilayah (PAD) dari sektor parkir. Salah satu langkah nan dilakukan ialah memperluas digitalisasi pembayaran parkir secara bertahap.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo Budi Basuki mengatakan saat ini sistem pembayaran non-tunai menggunakan QRIS baru diterapkan di area Alun-alun Sidoarjo. Namun ke depan, skema tersebut bakal diperluas ke sejumlah titik strategis lainnya.
"Sementara ini baru di sekitar alun-alun nan pakai QRIS, tapi secara berjenjang kelak kami juga bakal menggunakan QRIS," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan tahun ini Dishub berencana memprioritaskan penerapan digitalisasi di letak tempat unik parkir (TKP) seperti GOR Delta.
"Tahun ini kami (digitalisasi) di TKP dulu ya, tempat unik parkir. Di Alun-alun sudah, mungkin kelak di GOR, di pasar gitu nan lebih mudah," katanya.
Budi menjelaskan secara regulasi, pengelolaan parkir di Sidoarjo telah mempunyai dasar norma melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2019. Selain itu, patokan mengenai pembagian imbal jasa untuk para jukir juga baru saja rampung.
"Perbup nan mengatur imbal jasa 40% (untuk jukir) juga selesai ditandatangani Pak Bupati," jelasnya.
Meski demikian, Budi mengakui penerapan digitalisasi parkir tetap menghadapi tantangan, terutama dalam mengubah kebiasaan masyarakat nan condong memilih pembayaran tunai.
"Masyarakat kita itu penginnya nan simpel. Penggunaan digitalisasi itu butuh waktu dan perlu habit. Antara orang kecepatan bayar tunai dengan digital itu kan lebih sigap tunai," paparnya.
Namun, Dishub menegaskan tidak bakal menyerah dalam mendorong transformasi tersebut. Budi menyampaikan pihaknya bakal terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat terbiasa dengan sistem pembayaran digital.
"Tapi kami tidak putus asa ya, kami terus bakal mendorong untuk dilakukan digitalisasi. Merubah perilaku, membiasakan habit nan digitalisasi itu kan tidak mudah," tegasnya.
Selain itu, Budi mengimbau agar pengguna jasa dapat meminta karcis parkir resmi kepada jukir. "Kami berambisi pengguna jasa juga tertib untuk meminta karcis parkir," katanya.
Ia pun menegaskan ahli parkir resmi wajib mengenakan atribut komplit serta memberikan karcis kepada pengguna jasa sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Jukir resmi kudu menggunakan rompi, memberikan karcis resmi dari Dishub, dan menarik retribusi sesuai ketentuan," pungkasnya.
Sebagai informasi, tarif parkir di tepi jalan umum (TJU) ditetapkan sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 4.000 untuk roda empat. Sementara untuk tempat unik parkir (TKP), tarifnya Rp 3.000 untuk roda dua dan Rp 5.000 untuk roda empat. (ADV)
(anl/ega)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·