Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung beserta Pimpinan DPRD DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (8/6/2026).(Dok DDJP)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi dasar krusial untuk memperkuat kualitas pengelolaan finansial daerah.
Pramono menilai, capaian tersebut menjadi modal krusial untuk meningkatkan kualitas tata kelola finansial daerah.
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta tetap perlu menjalankan sejumlah langkah perbaikan dan penguatan.
“Berdasarkan hasil audit atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Pramono dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (8/6).
Pemprov DKI Jakarta bakal melanjutkan pengembangan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan.
Pengembangan tersebut menjadi tindak lanjut penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pertama, pengembangan lanjutan atas Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan,” ujar Pramono.
Kedua, Pemprov DKI Jakarta bakal membenahi penatausahaan aset wilayah melalui penertiban pencatatan dan penyempurnaan Sistem Informasi Aset Daerah.
Ketiga, Pemprov DKI Jakarta bakal memperkuat sistem pengendalian internal melalui pengawasan melekat kepala Perangkat Daerah dan pendampingan oleh Inspektorat.
Keempat, Pemprov DKI Jakarta bakal mempercepat tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Selain memaparkan hasil audit BPK RI, Pramono juga menyampaikan posisi neraca wilayah per 31 Desember 2025. Aset Pemprov DKI Jakarta tercatat sebesar Rp758,57 triliun, tanggungjawab Rp17,97 triliun, dan ekuitas Rp740,60 triliun.
Sementara itu, arus kas bersih periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp1,39 triliun. Arus kas tersebut terdiri atas aktivitas operasi, aktivitas investasi, aktivitas pendanaan, dan aktivitas transitoris.
Pramono berharap, pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat melangkah baik berbareng DPRD DKI Jakarta.
Dengan begitu, pengelolaan finansial wilayah semakin kuat. Mendukung Jakarta sebagai kota dunia dan pusat perekonomian nan berkekuatan saing, berkelanjutan, serta menyejahterakan warga.
“Kami berambisi Ranperda ini dapat dibahas berbareng DPRD DKI Jakarta untuk selanjutnya memperoleh persetujuan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkas Pramono. (RO/E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·