Jakarta -
Kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya alias nan karib disebut Malahayati Consultant dihentikan. Perusahaan tersebut menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online dan finansial lainnya kepada masyarakat.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan aktivitas Malahayati sampai pemenuhan izin upaya sesuai ketentuan nan berlaku.
Malahayati menawarkan beragam jasa kepada masyarakat, meliputi jasa konsultasi persoalan pinjaman online, jasa penagihan utang, serta program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat. Dalam publikasi nan dilakukan oleh Malahayati, teridentifikasi sejumlah konten Malahayati menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menyatakan berizin dan terdaftar di OJK, padahal belum ada izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu nan ditawarkan oleh Malahayati adalah mengarahkan masyarakat untuk menutup utang dari pinjaman online dengan mengusulkan pinjaman baru di platform lain. Malahayati menjanjikan bakal mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian biaya pinjaman nan dicairkan.
"Berdasarkan hasil penjelasan dan verifikasi, diketahui bahwa Malahayati tidak mempunyai izin dari OJK alias regulator mengenai lainnya dan melakukan aktivitas upaya nan tidak sesuai dengan perizinan nan diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM," tulis keterangan tesmi Satgas PASTI OJK, Selasa (28/4/2026).
Satgas PASTI memerintahkan Malahayati untuk menghentikan kegiatannya serta bakal melakukan pemblokiran akses terhadap media sosial dan/atau tautan (URL) mengenai sampai dengan dipenuhinya perizinan terkait.
"Satgas PASTI bakal mengambil langkah-langkah tegas dalam penegakan norma pidana dalam perihal penghentian aktivitas tersebut tidak ditaati," tulis keterangan tersebut.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penawaran jasa penyelesaian persoalan pinjaman online dan mewaspadai pencantuman logo OJK alias lembaga lain dalam media penawarannya.
Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, penawaran investasi ilegal, alias pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id alias melalui Kontak OJK 157, WA 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, masyarakat nan menjadi korban penipuan transaksi finansial dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
(acd/acd)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·