Operasi Gabungan Gagalkan Kapal Penyelundup 800 Kg Ketamin di Anambas

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Kepri -

Penyelundupan 800 kilogram ketamin di Perairan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) sukses digagalkan abdi negara campuran Bareskrim Polri, BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 1 orang WN Taiwan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan pengungkapan ini merupakan pengembangan terhadap Kapal MV King Sun nan membawa 1,3 ton ketamin di Kepulauan Kepri beberapa waktu lalu. Bareskrim Polri dan BNN RI selaras melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan dugaan adanya kapal lain dengan pola serupa nan diduga membawa narkoba.

Kapal tersebut teridentifikasi berjulukan Fuchangxing 1, sebuah kapal general cargo berbendera Comoros dengan nomor IMO 8921705. Melalui pemantauan Sistem Identifikasi Otomatis alias AIS, didapati profil dan jejak pergerakan kapal nan dinilai mencurigakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil pemantauan tersebut ditemukan pergerakan anomali kapal Fuchangxing 1, ialah pada tanggal 13 Agustus 2026 kapal Fuchangxing 1 mematikan sistem AIS dan tanggal 19 Agustus 2026 teridentifikasi melakukan aktivitas ship-to-ship dengan kapal MT Ashley berbendera Mongolia di wilayah perairan Vietnam.

"Berdasarkan temuan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, BNN RI, dan Ditjen Bea Cukai melaksanakan rapat koordinasi untuk menyusun rencana operasi campuran guna mengintersepsi kedua kapal tersebut," ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Selanjutnya, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, Satgas Operasi Gabungan nan terdiri atas unsur BNN RI, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, dan Ditresnarkoba Polda Kepri on board menggunakan kapal BC 30005 dari Dermaga 99 menuju titik pencegatan untuk melakukan pengejaran kapal Fuchangxing 1.

10 Kru Kapal Diamankan

Satgas campuran sukses mencegat Kapal Fuchangxing 1 pada keesokan harinya, tepatnya Sabtu (22/8) di Perairan Anambas. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 10 orang awak kapal.

"Sepuluh awak kapal sukses kami amankan, nan terdiri atas 9 (sembilan) orang penduduk negara Myanmar dan 1 (satu) orang penduduk negara Taiwan. Kapal Fuchangxing 1 beserta awak kapal dikawal menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam," imbuhnya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso (dok istimewa)Foto: Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso (dok istimewa)

Keesokan harinya, Senin (24/8), kapal Fuchangxing 1 nan dikawal kapal BC 30005 tiba di perairan utara Lagoi dan dilakukan penebalan pengawalan oleh kapal BC 20009 dan 2 (dua) unit kapal patroli sigap Ditpolairud Polda Kepri menuju Dermaga Bea & Cukai Batam. Setelah dilakukan interogasi terhadap awak kapal dan pemeriksaan perangkat komunikasi serta penggeledahan seluruh kompartemen kapal Fuchangxing 1, petugas menemukan 800 kilogram ketamin nan disembunyikan di steering room.

"Satgas Operasi Gabungan sukses menemukan 40 buah karung berisikan 800 balut ukuran 1 kg nan disembunyikan di steering room bagian buritan kapal. Setelah dilakukan identifikasi dan pengetesan laboratorium terhadap 800 balut tersebut, hasilnya menunjukkan positif mengandung ketamin HCl," jelasnya.

Brigjen Eko Hadi mengatakan, selain 800 kilogram ketamin, petugas juga mengamankan peralatan bukti berupa 1 unit kapal Fuchangxing 1, 3 perangkat komunikasi, serta 3 kelengkapan kapal lainnya.

"Selain melakukan penyitaan peralatan bukti, interogator Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menetapkan 1 orang tersangka, ialah Saudara WLC (30), WN Taiwan, nan berkedudukan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman peralatan bukti 800 kg ketamin HCl," tuturnya.

Sementara sembilan orang kru kapal lainnya diperiksa sebagai saksi. Sembilan saksi tersebut diserahkan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai UU Pelayaran.

"Satgas Operasi Gabungan telah menyerahkan para saksi kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam guna melanjutkan penyelidikan dan investigasi mengenai dugaan pelanggaran di bagian pelayaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," lanjutnya.

Pengejaran Kapal MT Ashley

Di sisi lain, petugas campuran juga melakukan pengejaran terhadap Kapal MT Ashley dengan menggunakan kapal BC 30002, pada Minggu (23/8) sore. Setelah melakukan kajian pergerakan kapal, Satgas Operasi Gabungan sukses melakukan intersepsi dan onboard pada kapal MT Ashley di wilayah perairan Natuna, serta mengamankan 6 orang awak kapal nan merupakan penduduk negara Indonesia (WNI).

Kapal MT Ashley nan dikawal oleh kapal BC 30002 tiba di perairan Longsa dan mendapatkan penebalan pengawalan oleh KRI Pulau Rangsang-727 dan KRI Todak-631 dari Koarmada I TNI AL, pada Rabu (26/8). Sesaat kemudian, kapal BC 20011, 2 unit kapal sigap BC 1403 dan BC 10022, serta 2 unit kapal patroli sigap Ditpolairud Polda Kepri turut menambah perkuatan pengawalan kapal MT Ashley hingga ke Dermaga Bea & Cukai Batam.

Setibanya di Dermaga Bea & Cukai Batam, pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan secara menyeluruh terhadap kompartemen kapal MT Ashley, namun Satgas Operasi Gabungan belum menemukan peralatan bukti narkoba dari kapal tersebut.

(mea/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑