Operasi Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kilogram Ekstasi

Sedang Trending 46 menit yang lalu

Foto Bisnis

Andhika Prasetia - detikFinance

Jumat, 31 Jul 2026 18:00 WIB

Tangerang - Bea Cukai Soekarno-Hatta berbareng Bareskrim Polri membongkar penyelundupan 26 kilogram ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta. Seorang kopilot asing diamankan.

Bea Cukai Soekarno-Hatta berbareng Bareskrim Polri sukses membongkar tindakan penyelundupan narkotika nan melibatkan seorang kopilot maskapai asing. Petugas mengamankan puluhan ribu butir ekstasi nan dibawa masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama memberikan keterangan pers mengenai pengungkapan penyelundupan 26 kilogram ekstasi oleh kopilot asing di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (31/7/2026).

Bea Cukai Soekarno-Hatta berbareng Bareskrim Polri sukses membongkar tindakan penyelundupan narkotika nan melibatkan seorang kopilot maskapai asing. Petugas mengamankan puluhan ribu butir ekstasi nan dibawa masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Petugas menemukan 70.114 butir MDMA alias ekstasi dengan berat bruto 26 kilogram nan disembunyikan di dalam koper.

Bea Cukai Soekarno-Hatta berbareng Bareskrim Polri sukses membongkar tindakan penyelundupan narkotika nan melibatkan seorang kopilot maskapai asing. Petugas mengamankan puluhan ribu butir ekstasi nan dibawa masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Tersangka Mohd Saufi bin Othman diamankan di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (29/7).

Bea Cukai Soekarno-Hatta berbareng Bareskrim Polri sukses membongkar tindakan penyelundupan narkotika nan melibatkan seorang kopilot maskapai asing. Petugas mengamankan puluhan ribu butir ekstasi nan dibawa masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Selain itu, ditemukan pula 4 gram metamfetamin alias sabu di dalam tas milik tersangka. Pengungkapan kasus bermulai dari kajian gambaran x-ray terhadap peralatan bawaan penumpang internasional nan mencurigakan.

Bea Cukai Soekarno-Hatta berbareng Bareskrim Polri sukses membongkar tindakan penyelundupan narkotika nan melibatkan seorang kopilot maskapai asing. Petugas mengamankan puluhan ribu butir ekstasi nan dibawa masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku dijanjikan hadiah sebesar 50.000 Ringgit Malaysia untuk mengantarkan narkotika ke Jakarta. Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengembangkan jaringan penyelundupan nan diduga terlibat.

Bea Cukai Soekarno-Hatta berbareng Bareskrim Polri sukses membongkar tindakan penyelundupan narkotika nan melibatkan seorang kopilot maskapai asing. Petugas mengamankan puluhan ribu butir ekstasi nan dibawa masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Penindakan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan mencegah potensi kerugian sosial-ekonomi senilai Rp207,9 miliar. WN Malaysia ini dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance