Foto Bisnis
Andhika Prasetia - detikFinance
Jumat, 31 Jul 2026 18:00 WIB
Tangerang - Bea Cukai Soekarno-Hatta berbareng Bareskrim Polri membongkar penyelundupan 26 kilogram ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta. Seorang kopilot asing diamankan.

Petugas menemukan 70.114 butir MDMA alias ekstasi dengan berat bruto 26 kilogram nan disembunyikan di dalam koper.

Tersangka Mohd Saufi bin Othman diamankan di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (29/7).

Selain itu, ditemukan pula 4 gram metamfetamin alias sabu di dalam tas milik tersangka. Pengungkapan kasus bermulai dari kajian gambaran x-ray terhadap peralatan bawaan penumpang internasional nan mencurigakan.

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku dijanjikan hadiah sebesar 50.000 Ringgit Malaysia untuk mengantarkan narkotika ke Jakarta. Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengembangkan jaringan penyelundupan nan diduga terlibat.

Penindakan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan mencegah potensi kerugian sosial-ekonomi senilai Rp207,9 miliar. WN Malaysia ini dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
 
 
 
 
 
 
 
 
46 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·