Jakarta -
Direktorat Jenderal Bea Cukai kembali membongkar peredaran rokok ilegal, kali ini di Kalimantan Selatan. Total 2,2 juta batang rokok tanpa pita cukai sukses dibongkar sebelum sempat beredar.
Informasi nan diterima, Jumat (31/7/2026), pada Kamis 30 Juli 2026 pukul 10.00 WITA Tim P2 Bea Cukai Kanwil Kalbagsel melakukan patroli di sekitar landasan Ulin Selatan, Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan dan melakukan pemantauan terhadap aktivitas bongkar paket barang. Tim kemudiam mencurigai beberapa paket peralatan nan dibongkar di ekspedisi tersebut dan mendapati peralatan tanpa pita cukai.
Bea Cukai kemudian mendapatkan keterangan bahwa seseorang nan mengaku penerima peralatan tersebut sempat datang dan sedang keluar di dekat ekspedisi untuk mencari pikap. Tim lantas melakukan penyisiran di sekitar ekspedisi dan memandang seseorang nan dicurigai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu mengonfirmasi kepada nan berkepentingan apakah betul sebagai penerima peralatan di ekspedisi A dengan memperkenalkan diri, menunjukkan Surat Perintah serta ID Card petugas Bea dan Cukai," bunyi keterangan nan diterima.
Seorang berinisial F itu mengakui sebagai penerima peralatan paket rokok pada ekspedisi A. Petugas lampau mendatangi penyimpanan ekspedisi melakukan pemeriksaan berbareng dengan hasil paket rokok nan dipesan dan diterima oleh F.
"Kedapatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai sebanyak 143 koli untuk selanjutnya dilakukan penindakan serta penegahan atas peralatan tersebut," demikian keterangannya.
Total 114.400 balut alias 2.288.000 batang diamankan Bea Cukai. Potensi kerugian negara dari tindakan terlarangan ini mencapai Rp. 2.222.646.800 (dua miliar dua ratus dua puluh dua juta enam ratus empat puluh enam ribu delapan ratus Rupiah).
(hns/hns)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·