Ongkos Haji Diminta Dikembalikan pada Prinsip Manistaṭa'a, Ini Penjelasannya

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Ongkos Haji Diminta Dikembalikan pada Prinsip Manistaṭa'a, Ini Penjelasannya Pelaksanaan Ibadah Haji.(Antara)

WAKIL Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menilai skema pembiayaan haji perlu dikembalikan pada prinsip manistaṭā'a ilaihi sabīlā atau tanggungjawab haji bagi umat Islam nan mampu.

“Orang berangkat haji itu manistaṭā'a ilaihi sabīlā,” kata Cholil Nafis saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu, menanggapi usulan biaya haji serta usulan skema pembiayaan nan diajukan pemerintah untuk musim haji 2027.

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107,34 juta per orang alias mengalami kenaikan dibandingkan dengan biaya haji tahun sebelumnya Rp87,4 juta.

Untuk menjaga keterjangkauan biaya nan dibayarkan langsung oleh jamaah, Kemenhaj mengusulkan skema pembiayaan dengan komposisi 60% berasal dari nilai faedah hasil kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40% dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) nan murni dibayarkan calon haji.

Kiai Cholil mengatakan istilah subsidi dalam biaya haji sebenarnya merupakan istilah kurang tepat lantaran biaya nan digunakan bukan berasal dari anggaran pemerintah, melainkan dari hasil pengembangan biaya setoran awal calon jamaah selama masa tunggu keberangkatan.

“Sebenarnya di dalam ongkos haji itu nggak ada subsidi, lantaran milik dia sendiri. Jadi proses pengembangan selama waiting list itulah nan menjadi miliknya. Kalau udah pake virtual account, ya nggak ada subsidi,” ujar Kiai Cholil.

Ia berpandangan pembagian hasil pengembangan biaya haji saat ini perlu ditinjau kembali agar lebih berkeadilan bagi seluruh calon jamaah, termasuk mereka nan tetap menunggu antrean keberangkatan. “Istilah subsidi nan dipakai sekarang itu bukan dari pemerintah, tapi dari bagi hasil keseluruhan nan diberikan kebanyakan kepada orang nan berangkat haji.

Sementara nan nggak berangkat itu yang waiting list dikasih mini sekali. Jadi keadilan pembagian hasil itu tidak muncul,” kata dia. “Jadi sebenarnya nggak ada istilah subsidi. Kembalikan kepada nan mampu, nan tidak bisa Allah tidak mewajibkan untuk berangkat haji,” ujarnya menegaskan.

Senada dengan Kiai Cholil, Pengamat Sosial, Ekonomi, dan Keagamaan sekaligus Waketum MUI Anwar Abbas mengatakan tanggungjawab melaksanakan ibadah haji bagi seorang muslim mengenai erat dengan masalah istithaaah, baik kesehatan, materi, maupun mental.

“Oleh lantaran itu, sebaiknya setiap orang nan melaksanakan ibadah haji maka dia kudu memikul semua biaya dari ibadah haji nan bakal dilakukannya. Jadi tidak ada istilah disubsidi alias dibantu,” kata dia.

Menurut Anwar Abbas, penegasan ini krusial agar jangan sampai calon jamaah haji mengambil sesuatu nan bukan menjadi haknya, termasuk dari sisi pemerintah mengingat biaya kelolaan merupakan milik jamaah.

“Kita tahu nilai faedah nan didapat dari pengelolaan biaya setoran haji setelah dikeluarkan biaya-biayanya adalah menjadi milik dari pihak nan sudah bayar biaya setoran haji. Oleh lantaran itu, jika pemerintah mengambilnya maka kudu seizin dari para calon jamaah haji nan belum bakal berangkat,” kata dia. (Ant/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia