Ongkos Haji 2027 Diusulkan Naik Menjadi Rp107,34 Juta, Ini Alasannya

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Ongkos Haji 2027 Diusulkan Naik Menjadi Rp107,34 Juta, Ini Alasannya Pelaksanaan ibadah haji, Mekah.(Antara.)

KEMENTERIAN Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107,34 juta per orang alias mengalami kenaikan dibandingkan dengan biaya haji tahun sebelumnya Rp87,4 juta.

“Usulan BPIH Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sekitar Rp107.340.000 per jamaah alias mengalami kenaikan sekitar Rp19.930.000 dibandingkan BPIH tahun sebelumnya,” kata Menhaj Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja berbareng Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (7/7).

Menurut dia, penyesuaian usulan biaya dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain dugaan nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, pelayanan Masyair.

Selain itu, pelayanan kesehatan, penguatan program istithaah kesehatan, penyediaan konsumsi siap saji (ready to eat/RTE), penyesuaian biaya konsumsi di Makkah dan Madinah, pengedaran akomodasi di Madinah, hingga kebutuhan pembiayaan bagi calon haji nan batal berangkat.

“Perhitungan tersebut disusun dengan menggunakan dugaan nilai tukar 1 USD (dolar AS) sebesar Rp17.500 dan 1 Riyal Saudi sebesar Rp4.666,67,” kata Gus Irfan.

Untuk menjaga keterjangkauan biaya nan dibayarkan langsung oleh jamaah, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan skema pembiayaan dengan komposisi 60% berasal dari nilai faedah hasil kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40% dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) nan murni dibayarkan calon haji.

Dia mengharapkan skema tersebut dapat menjaga besaran Bipih nan dibayarkan calon haji agar tidak jauh berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya, meskipun terjadi kenaikan BPIH akibat inflasi, kenaikan nilai avtur, perubahan nilai tukar, dan peningkatan kualitas layanan.

Ia mengatakan usulan tersebut juga bermaksud mencegah beban biaya nan terlalu tinggi bagi calon haji, mengantisipasi lonjakan biaya jasa di Arab Saudi, menjaga aspek keadilan dan keterjangkauan, serta mengoptimalkan pemanfaatan biaya hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sesuai ketentuan nan berlaku.

“Kondisi serupa pernah diterapkan pada tahun 2022 pascapandemi COVID-19, ketika komposisi nilai faedah mencapai 59,21% dan Bipih sebesar 40,79%,” katanya.

Usulan tersebut tetap bakal dibahas oleh Komisi VIII setelah menetapkan tim Panitia Kerja Haji (Panja Haji) 2026. (Ant/P-3)
 

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia