Ombudsman Sumsel: 320 Siswa Baru SMAN Terancam Tak Terdaftar Dapodik

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

, PALEMBANG, – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan mengungkap temuan serius dalam penyelenggaraan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA Negeri di wilayah tersebut. Sebanyak 320 siswa baru terancam tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akibat ketidaksesuaian kuota penerimaan nan ditetapkan Dinas Pendidikan Sumsel. Temuan ini terungkap setelah tim Ombudsman melakukan pengawasan random terhadap proses SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, di Palembang, Jumat, menjelaskan bahwa ketidaksesuaian terjadi antara jumlah rombongan belajar (rombel) nan ditetapkan Dinas Pendidikan dengan hasil verifikasi dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumsel. "Kami menemukan ketidaksesuaian jumlah rombongan belajar dan siswa nan ditetapkan Dinas Pendidikan Sumsel dengan hasil verifikasi BPMP Sumsel," kata Adrian.

Selisih Kuota Signifikan di Dua SMAN

Berdasarkan Surat BPMP Sumsel Nomor 0859/B/C6.13/PP.00.08/2026, terdapat selisih daya tampung nan cukup signifikan pada beberapa sekolah. Di SMAN 11 Palembang ditemukan selisih empat rombel alias setara dengan 160 murid. Kondisi serupa juga terjadi di SMAN 20 Palembang dengan selisih empat rombel alias 160 murid. Total terdapat 320 siswa di dua sekolah tersebut nan kuotanya tidak sesuai dengan rekomendasi kementerian.

Adrian menegaskan bahwa sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026, penetapan kondisi pengecualian daya tampung kudu berasas rekomendasi UPT kementerian nan membidangi penjaminan mutu pendidikan. Sinkronisasi info Dapodik oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merujuk pada persetujuan info dari BPMP. Jika Dinas Pendidikan tetap memaksakan kuota nan tidak terverifikasi, maka ratusan siswa tersebut terancam tidak mendapatkan Dapodik alias berstatus tidak terdaftar resmi.

"Kasus ini mengingatkan kita pada peristiwa nan terjadi di SMAN 5 Bengkulu pada tahun 2025 nan lalu," ujar Adrian.

Tiga Pelanggaran Prosedur Lainnya

Selain masalah kuota, pengawasan lapangan Ombudsman Sumsel juga menjaring tiga temuan pelanggaran prosedur lainnya dalam penyelenggaraan SPMB 2026. Pertama, ditemukan adanya siswa nan lulus melalui jalur domisili di SMAN 1 Palembang, namun tidak sesuai dengan zonasi nan ditetapkan dalam SK Kepala Dinas Pendidikan Sumsel.

Kedua, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel tidak menyediakan ruang alias masa sanggah resmi bagi orang tua siswa nan merasa dirugikan alias menemui ketidaksesuaian prosedur pada seluruh jalur pendaftaran, meliputi jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Ketiga, sebagian besar satuan pendidikan kedapatan mengalihkan sisa kuota jalur nondesentralisasi gelombang I secara penuh (100 persen) ke jalur tes akademik. Padahal, petunjuk teknis mengamanatkan pengalihan sisa kuota dilakukan melalui jalur domisili dan/atau tes akademik. Sekolah juga dinilai mengabaikan penyediaan kanal pengaduan langsung nan diwajibkan dalam Keputusan Gubernur Sumsel.

Adrian menyayangkan sikap Dinas Pendidikan Sumsel nan mengabaikan peringatan dini. Sebelumnya, Ombudsman telah menggelar pertemuan berbareng BPMP, Inspektorat, dan Disdik Sumsel pada Rabu (24/6) untuk memperbaiki ketidaksesuaian tersebut, namun koreksi tidak dijalankan. Atas temuan-temuan ini, Ombudsman RI Sumsel memastikan bakal segera berkoordinasi dengan Ombudsman RI Pusat di Jakarta guna mengambil langkah norma dan administratif selanjutnya.

"Kami bakal segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan beserta jajarannya untuk menindaklanjuti dan meminta kepastian mengenai nasib info para siswa tersebut," tegas Adrian.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional