
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng (foto: Okezone)
JAKARTA - Ombudsman RI menyoroti enam Kantor Pertanahan (Kantah) nan diduga bermasalah, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hasil pemeriksaan Ombudsman menemukan sejumlah persoalan nan mengarah pada dugaan maladministrasi hingga potensi korupsi dalam jasa pertanahan.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan daftar enam Kantah tersebut disusun berasas hasil pemeriksaan Ombudsman. Dia mengingatkan kantor-kantor pertanahan tersebut agar segera berbenah dan lebih berhati-hati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Ini adalah enam instansi pertanahan nan menjadi atensi tinggi dari Ombudsman dan boleh jadi ini sekaligus sinyal juga bagi Kantah ini bahwa dalam rangka tindak lanjut ke depan untuk hati-hati," kata Robert dalam konvensi pers, Rabu (21/10/2026).
Adapun enam Kantah nan menjadi sorotan Ombudsman meliputi Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Kantor Pertanahan Kota Ambon, Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Kantor Pertanahan Kota Bekasi, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang mendapat atensi sangat tinggi mengenai dugaan permintaan hadiah dan penyimpangan prosedur. Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung disorot lantaran dugaan permintaan hadiah nan berangkaian dengan penundaan jasa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
52 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·