Jakarta - Oknum pengajar Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP), Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial IS diduga melecehkan tiga mahasiswi dengan modus perbaikan nilai. IS dijatuhi hukuman berlapis berupa pemberhentian sementara, penurunan kedudukan hingga larangan beraktivitas.
Satu korban awalnya mengadu ke pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PNUP mengenai dugaan kekerasan seksual nan dialami saat ujian perbaikan nilai. Pihak BEM kemudian melapor ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) PNUP, pada Senin (13/4/2026).
"Per tanggal 13 April kami melapor ke Satgas bahwa ada tindakan kekerasan (seksual) lantaran saya merasa perihal ini tidak bisa dianggap enteng," ujar Presiden BEM PNUP Makassar Hendra Saputra dilansir detikSulsel, Kamis (7/5).
Belakangan terungkap ada dua mahasiswi lain nan diduga juga mengalami pelecehan oleh pengajar nan sama. Tim Satgas PPKS lampau meminta pengurus BEM menghadirkan tiga korban untuk dimintai keterangan mengenai kasus tersebut.
Terbukti Lakukan Pelecehan
Humas PNUP Makassar Rita mengatakan tim Satgas PPKS telah merampungkan pemeriksaan terhadap IS. Berdasarkan surat rekomendasi tim Satgas PPKS PNUP Nomor 01/KS.RI/PPK/2026 tanggal 16 April 2026, IS terbukti melakukan kekerasan seksual.
"Hasil pemeriksaan dan surat rekomendasi Tim Satgas PPK, menetapkan kerabat IS telah terbukti melakukan perbuatan berupa tindakan kekerasan seksual nan berakibat pada kondisi psikologis, rasa aman, serta martabat korban," kata Rita kepada wartawan, Senin (11/5).
Rita menuturkan penanganan kasus ini merujuk pada Permendikbudristek 55/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Dalam izin itu, segala corak kekerasan di lingkungan perguruan tinggi menjadi atensi.
"Tim Satgas PPKS telah memberikan rekomendasi sanksi. Satgas menyusun hasil pemeriksaan dan memberikan rekomendasi hukuman tegas kepada ketua perguruan tinggi (Direktur PNUP) berasas bukti," katanya.
Rita mengungkapkan, ketua PNUP telah menjatuhkan sejumlah hukuman administratif kepada pelaku. Salah satunya berupa penonaktifan alias pemberhentian sementara dari seluruh aktivitas akademik di lingkungan kampus.
Baca buletin selengkapnya di sini. (rdp/idh)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·