Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum, Aturannya Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum, Aturannya Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Ojek Online (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan patokan untuk memasukkan ojek online (ojol) dalam kategori transportasi umum. Aturan baru itu ditargetkan rampung tahun ini melalui Revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Menhub mengatakan, langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian norma sekaligus memastikan jasa transportasi online memenuhi standar keselamatan, dengan tetap memperhatikan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, dan masyarakat sebagai pengguna jasa.

"Perkembangan transportasi online perlu diikuti dengan kerangka izin nan jelas agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif. Kita tidak bisa membiarkan jasa nan sudah berkembang di masyarakat melangkah tanpa pengaturan nan memadai, lantaran pada akhirnya dapat menimbulkan polemik. Selain itu, juga untuk tetap menjaga keselematan transportasi jalan" ujar Menhub dalam keterangan resmi dikutip, Selasa (13/10/2026).

Pemerintah bakal menetapkan patokan agar jasa pikulan orang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat dapat diselenggarakan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kepentingan publik. Salah satu aspek nan menjadi perhatian Kemenhub adalah standar keselamatan kendaraan dan pengemudi.

"Kalau kita sudah berbincang mengenai keselamatan, tentu kudu ada standar nan dipenuhi, mulai dari kondisi kendaraan hingga perlengkapan keselamatan pengemudi. Dalam implementasinya, Kemenhub juga bakal mendorong peran aktif perusahaan aplikator dalam memastikan kendaraan nan digunakan mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan," kata Menhub Dudy.

Pengawasan dapat dilakukan melalui pemantauan kondisi kendaraan, pemenuhan perlengkapan keselamatan, serta training pengemudi, disertai penerapan hukuman bagi pihak nan melanggar ketentuan. Kemenhub juga bakal memperhatikan keberlanjutan ekosistem transportasi online agar kebijakan nan diterapkan tidak hanya melindungi pengguna jasa, tetapi juga mempertimbangkan kondisi pengemudi dan keahlian industri untuk terus beroperasi.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑