Driver ojol edarkan sabu nan disembunyikan dalam mainan mobil-mobilan.(MI/Depi Gunawan)
POLISI menangkap seorang pengemudi ojek online (ojol) berjulukan Tatang Komara namalain Gogo nan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Cimahi.
Untuk mengelabui petugas, Gogo menyembunyikan sabu dalam mobil-mobilan anak. Setelah sekitar tiga bulan menjalankan aksinya, tersangka akhirnya sukses ditangkap polisi.
Kasat Narkoba Polres Cimahi, Iptu Reyhan Kusuma mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermulai dari penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Cimahi.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kami sukses mengidentifikasi bahwa pengedarnya berjulukan Gogo," kata Reyhan, Selasa (1/10).
Berbekal hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian bergerak ke Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, untuk menangkap Gogo di rumahnya.
Saat ditangkap, polisi menemukan sabu seberat 83,28 gram nan diduga siap diedarkan. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam mobil-mobilan anak.
"Tersangka mengaku bahwa sabu itu diterima dari seseorang nan disebut Dulel nan tetap dalam penyelidikan polisi," ungkapnya.
Reyhan menjelaskan, sebagian sabu terlebih dulu dikemas dan dimasukkan ke dalam mobil-mobilan anak sebagai media penyamaran. Mainan tersebut kemudian diletakkan di letak tertentu untuk diambil oleh pembeli.
"Selain sebagai ojol, tersangka memanfaatkan waktu malam untuk mengedarkan sabu-sabu dengan langkah dimasukkan ke dalam mainan anak-anak," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, modus nan digunakan tersangka cukup cerdas lantaran peralatan bukti disamarkan menggunakan mainan anak. Beruntung, ketelitian petugas sukses membongkar modus tersebut sehingga sabu nan disimpan tersangka kandas beredar di masyarakat.
"Barang itu dimasukkan ke dalam mobil-mobilan. Kalau kita tidak jeli, kita tidak mengetahui jika di dalamnya diselipkan narkotika," kata Faruk Rozi.
Dari hasil penjualan sabu tersebut, Gogo diperkirakan dapat memperoleh untung sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta andaikan seluruh peralatan sukses terjual. Atas perbuatannya, tersangka sekarang terancam balasan pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun. (DG/E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·