OJK Tutup 13 Bank, Pengamat Sebut Pertumbuhan Kredit Masih Kuat

Sedang Trending 1 hari yang lalu
OJK Tutup 13 Bank, Pengamat Sebut Pertumbuhan Kredit Masih Kuat Warga memindai kode batang (barcode) QRIS saat bertransaksi pada Pekan QRIS Nasional 2026 di Pasar Atjeh, Banda Aceh, Aceh. QRIS bagian dari jasa pembayaran digital perbankan nan diawasi OJK( ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/agr)

SEBANYAK 13 bank telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga September 2026. Peneliti Center of Reform on Economics (CoRE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan pencabutan izin menunjukkan OJK tidak membiarkan bank nan sudah tidak sehat terus berada dalam status penyehatan.

Menurut dia, setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) berlaku, sistem pengawasan dan resolusi perbankan menjadi lebih tegas. Ketika upaya pengamanan bank dinilai tidak lagi layak secara ekonomi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat mengambil langkah resolusi, termasuk melalui likuidasi.

“Di satu sisi, pencabutan izin menunjukkan pengawasan OJK dan sistem resolusi setelah UU P2SK menjadi lebih tegas. Bank nan sudah tidak sehat tidak dibiarkan terus berada dalam status penyehatan,” kata Yusuf saat dihubungi, Minggu (13/9).

Ia menyebut persoalan pada sejumlah bank kerap baru terlihat ketika kondisi finansial sudah cukup parah, seperti ketika permodalan menjadi negatif alias persoalan tata kelola dan kualitas kredit mulai mencuat.

“Artinya, sistem resolusinya sudah berjalan, tetapi keahlian mendeteksi dan mencegah masalah sejak awal tetap perlu diperkuat,” katanya.

Yusuf menilai penutupan 13 bank tidak tepat dijadikan gambaran bahwa industri perbankan secara keseluruhan sedang mengalami masalah. Ia menilai secara agregat kondisi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syahriah (BPRS) tetap relatif kuat, tercermin dari pertumbuhan aset, kredit, dan biaya pihak ketiga. Dari sisi permodalan, industri juga tetap berada jauh di atas pemisah minimum.

Pertumbuhan Kredit dan Modal

Karena itu, kata dia, pencabutan izin terhadap sejumlah bank lebih tepat dipandang sebagai proses pembersihan terhadap bank nan memang sudah menghadapi persoalan serius.

Ia menambahkan kondisi bank umum juga tetap menunjukkan pertumbuhan angsuran dan permodalan nan kuat. Dengan karakter tersebut, pencabutan izin terhadap sejumlah BPR dan BPRS dinilai belum memberikan tekanan signifikan terhadap stabilitas sistem finansial nasional.

Yusuf mengatakan akibat nan perlu mendapat perhatian justru berada pada tingkat daerah. BPR dan BPRS mempunyai kedekatan dengan masyarakat serta pelaku upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga pencabutan izin dapat memengaruhi akses pembiayaan di wilayah tertentu.

Ketika sebuah BPR alias BPRS ditutup, sambung dia, pengguna dan pelaku UMKM di wilayah tersebut berpotensi kehilangan salah satu sumber pembiayaan nan selama ini relatif dekat dengan kebutuhan mereka.

“Kepercayaan memang terbentuk secara nasional, tetapi sering kali dirasakan secara sangat lokal,” ujarnya.

Selain akses pembiayaan, sambung dia, banyaknya pemberitaan mengenai bank nan dicabut izinnya juga berpotensi membentuk persepsi bahwa industri perbankan secara keseluruhan sedang bermasalah. Padahal, menurut Yusuf, kondisi sejumlah bank nan bermasalah tersebut tidak dapat digeneralisasi terhadap seluruh industri. (H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia