OJK Tertibkan Financial Influencer, Langgar Aturan Bisa Didenda Rp 15 M

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat penyampaian info sektor jasa finansial nan dilakukan oleh Penyampai Informasi (Financial Influencer). Tujuannya untuk mendorong penyampaian info sektor jasa finansial nan jelas, akurat, jujur, mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan sehingga dapat mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat.

Hal itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan nan bertindak sejak diundangkan 4 Juni 2026. Penyampai Informasi dilarang menjanjikan kepastian untung atas produk dan/atau jasa di sektor jasa finansial nan tidak sesuai dengan karakter produk dan/atau layanan, hingga dilarang memasarkan produk dan/atau jasa di sektor jasa finansial nan tidak mempunyai izin dari OJK.

"Penyampai Informasi menyampaikan info nan jelas, akurat, jujur, mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan; tidak memublikasikan dan/atau memasarkan produk dan/atau jasa di sektor jasa finansial nan tidak mempunyai izin dari OJK; tidak bekerja sama dengan pihak nan melakukan aktivitas upaya di sektor finansial nan tidak mempunyai izin dari OJK alias otoritas berwenang; dan tidak melakukan aktivitas nan dilarang berasas ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 2 patokan tersebut, dikutip Rabu (24/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kegiatan penyampaian info sektor jasa finansial mencakup edukasi keuangan, pemasaran dan/atau pemberian rekomendasi. Dalam melakukan aktivitas pemasaran, Penyampai Informasi bekerja sama dengan pelaku upaya jasa finansial (PUJK).

Dalam melakukan kerja sama, PUJK wajib memastikan Penyampai Informasi mencantumkan dan/atau menyebut nama/identitas dan keterkaitan dengan PUJK sebelum menyampaikan informasi; memastikan bahwa produk dan/atau jasa nan dipasarkan terbatas pada produk dan/atau jasa nan tercantum pada perjanjian nan disepakati; serta memastikan bahwa produk dan/atau jasa nan dipasarkan mempunyai izin dari OJK.

Kemudian, PUJK kudu memastikan Penyampai Informasi mempunyai keterampilan, kompetensi dan/atau kualifikasi dalam menyampaikan info mengenai produk dan/atau jasa kepada konsumen dan/atau masyarakat; serta memastikan Penyampai Informasi tidak menyalahgunakan info alias info konsumen dan mematuhi ketentuan pelindungan info dan/atau informasi.

PUJK nan melanggar ketentuan dimaksud bakal dikenakan hukuman administratif berupa peringatan tertulis; pembatasan produk dan/atau jasa dan/atau aktivitas upaya untuk sebagian alias seluruhnya; pembekuan produk dan/atau jasa dan/atau aktivitas upaya untuk sebagian alias seluruhnya; pemberhentian pengurus; denda administratif; hingga pencabutan izin produk dan/atau layanan.

"Sanksi administratif dikenakan dengan alias tanpa didahului pengenaan hukuman administratif berupa peringatan tertulis. Sanksi administratif berupa denda dikenakan paling banyak Rp 15.000.000.000," tulis Pasal 7 ayat (8) dan (9).

(aid/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance