Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memungut pajak platform e-commerce alias toko online mulai Juli 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti memastikan pajak toko online bukan perihal baru dan tidak ada penarikan pajak ganda.
Inge mengatakan ini bukan pajak baru nan dibebankan kepada pedagang (seller) di platform e-commerce. Nantinya, platform e-commerce ditugaskan sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 di e-commerce.
"Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa pajak e-commerce bukan pajak baru ya. Jadi, sebetulnya ini sudah bertindak sejak lama. nan namanya pajak nan bakal diberlakukan kepada platform kelak untuk menjadi pemungut, itu merupakan suatu perihal nan sudah lama terjadi," ujar Inge dalam aktivitas UMKM Talkhshow di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemungutan pajak e-commerce ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 37 tahun 2025. PMK itu mengatur tanggungjawab platform marketplace untuk memungut PPh pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto seller nan bertransaksi di platform mereka.
Inge juga memastikan tidak ada pemungutan pajak dobel nan dibebankan ke seller. Bahkan menurutnya, sistem ini memudahkan seller dalam melaporkan serta bayar pajak.
Setiap potongan pajak nan dilakukan oleh e-commerce bakal diterbitkan bukti potongnya secara resmi. Bukti pangkas tersebut bakal otomatis masuk ke akun Coretax milik masing-masing seller dan dapat digunakan sebagai pengurang pajak (kredit pajak) saat pelaporan SPT Tahunan.
"Tidak ada pemotongan double. Bahkan sebetulnya maksudnya itu platform membantu para seller, Anda nggak usah repot-repot lagi bayar pajak sendiri gitu loh. Udah langsung kita potongin, ini ya buktinya sudah kita pangkas gitu loh," tambah Inge.
Lebih lanjut, Inge menjelaskan telah berjumpa dengan asosiasi dan pihak e-commerce mengenai penerapan kebijakan ini. Saat ini, dia belum bisa membeberkan platform e-commerce mana nan bakal ditunjuk sebagai pemungut pajak. Menurutnya, perihal tersebut bakal diputuskan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
"Dari sekian banyak platform nan ada di Indonesia semua sudah kami lakukan semacam pertemuan one on one dengan Direktur Jenderal Pajak, tapi siapa nan ditunjuk kelak kita menunggu dari keputusan Direktur Jenderal Pajak siapa nan ditunjuk sebagai pemungut tadi," imbuh Inge.
Nasib Seller nan Jual di Banyak Platform
Bagi seller nan membuka toko di banyak platform e-commerce sekaligus, Inge menegaskan seluruh info transaksi bakal tetap terintegrasi ke sistem perpajakan pusat.
"Jadi, nggak masalah dia di beberapa platform, sepanjang nama dan NIK-nya alias ID-nya sama itu pasti kelak bakal terkumpul di kami sehingga kami bisa memandang apakah dia kelak berkuasa alias tidak dengan menggunakan tarif separuh persen alias tidaknya," jelas Inge.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan, kebijakan pemungutan pajak penghasilan merchant alias pedagang online oleh marketplace bakal diterapkan mulai Juli 2026.
Kebijakan ini mulanya ditargetkan bertindak pada tahun lalu, setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi nan tetap lambat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan pungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang online nan berdagang melalui platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya mulai bertindak pada tahun ini.
"Dimintakan tahun ini, bulan Juli, mudah-mudahan," ucap Bimo di Kompleks Gedung DPR RI, pada Rabu (17/6/2026), dikutip dari CNBC Indonesia.
(rea/ara)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·