Rohman Wibowo
, Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2026 |17:39 WIB

OJK (Foto: Okezone)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa rencana peralihan status kelembagaan alias demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) murni bermaksud untuk mendorong modernisasi pasar modal. Kebijakan ini sama sekali bukan didorong oleh rumor negatif alias dugaan adanya urgensi untuk membenahi tata kelola internal bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menepis dugaan nan menyebut bahwa demutualisasi dilakukan untuk membersihkan sistem di dalam bursa. Menurutnya, keahlian dan tata kelola bursa saham Tanah Air saat ini sudah melangkah dengan sangat baik.
"Bukan untuk bersih-bersih. Emang bursa kotor? Bursa ini bagus. Sebetulnya kan karakter utama dari demutualisasi adalah membuka kesempatan partisipasi pemegang saham alias kepemilikan saham bursa oleh pihak lain, di luar personil bursanya," ungkap Hasan Fawzi, Jumat (13/3/2026).
Sebagai informasi, saat ini saham BEI hanya dimiliki oleh perusahaan sekuritas nan berstatus sebagai Anggota Bursa (AB). Melalui demutualisasi, kepemilikan saham bursa bakal dibuka untuk entitas luar alias pihak non-Anggota Bursa.
Hasan menjelaskan, terbukanya struktur kepemilikan ini bakal membawa angin segar bagi strategi upaya otoritas bursa ke depannya. Masuknya pihak luar diyakini bisa memantik penemuan nan selama ini ruang geraknya belum maksimal.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·