Anggie Ariesta
, Jurnalis-Kamis, 26 Maret 2026 |13:01 WIB

OJK soal Purbaya Suntik Lagi Dana Jumbo Rp100 Triliun ke Perbankan (Foto: Okezone)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung langkah kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa nan menambah penempatan biaya pemerintah sebesar Rp100 triliun ke sejumlah bank. Dana tersebut dialokasikan kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Jakarta.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menilai langkah ini sangat efektif untuk memperkuat likuiditas perbankan serta menekan biaya bunga, khususnya dalam mengurangi pemberian kembang unik (special rate) bagi deposan besar.
“Kalau saya sih welcome aja ya, tentu saja kebijakan fiskal nan diberikan oleh Menteri Keuangan kepada kita itu membantu likuiditas tentu saja. Dan nan kedua nan saya bilang itu, dia kan bakal menekan biaya bunga. Dalam perihal ini lantaran kan sekarang itu bisa dikatakan nan namanya special rate itu sudah lumayan signifikan menurun,” kata Dian saat ditemui di Mahkamah Agung, Rabu (25/3/2026).
Dian menambahkan bahwa kebijakan ini bakal meredakan persaingan antarbank dalam memperebutkan biaya murah, sehingga transmisi kebijakan BI Rate terhadap suku kembang perbankan dapat melangkah lebih cepat.
“Nah itu nan sangat membantu, sehingga kecenderungan kelak mengikuti BI Rate itu bakal bisa tercapai dengan lebih sigap gitu kira-kira begitu,” imbuhnya.
Terkait penggunaan biaya tersebut oleh perbankan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN), OJK menganggap perihal itu sebagai langkah investasi nan wajar dan berkarakter sementara (temporary investment) sebelum nantinya disalurkan kembali dalam corak kredit.
“Itu kan hanya temporary, istilahnya temporary investment. Ya masa dibiarkan ngaggur kan, lebih baik kan diinvestasikan berapa persen pun. Tetapi tujuan akhir sebuah bank itu adalah memberikan kredit. Coba bandingkan sekarang berapa SBN paling tinggi 6 persen kan, jika angsuran bisa di atas 9-10 persen,” ungkap Dian.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·